Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:53 WIB
Ilustrasi.

SuaraBatam.id - Gara-gara COD motor curian di Batam, seorang pemuda berinisial ED (18) ditangkap polisi Kepulauan Riau. Ia menjual motor Yamaha Mio Sporty warna putih melalui media sosial Facebook.

Ia ditangkap saat bertransaksi motor curian pada Kamis (30/9/2021).

Motor yang dicuri itu diketahui milik MEC, yang dicurinya di kawasan Legenda, Batam Centre. Laporan kasus pencurian ini sudah diterima Polsek Batam Kota.

Setelah diselidiki polisi, informasi penjualan motor tersebut didapat sebuah iklan penjualan motor di sebuah forum jual beli pada platform Facebook yang mencurigakan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Spectre Tandai Era Baru Rolls-Royce, Nissan Townstar Siap Beredar di Eropa

"Motor itu dijual tanpa dokumen resmi," kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy, Jumat (1/10/2021).

Anggota polisi lantas memancing ED untuk bertransaksi secara Cash on Delivery atau COD di SPBU Tanjungpiayu.

Tak lama Unit Opsnal menunggu, datang pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual. Setelah bertemu Unit Opsnal langsung menangkap ED.

“Setelah ditanyai, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega Legenda bersama temannya,” ungkapnya.

Kemudian tim meminta tunjukan dimana keberadaan temannya di Batu Merah, namun temannya tidak ketemu.

Baca Juga: Polisi Sita Sepeda Motor Curian dari Rumah Kontrakan, Jumlahnya Bikin Viral: 25 Unit

Selanjutnya ED beserta barang bukti motor dan 1 buah gunting bergagang warna hitam digelandang ke Polsek Sei Beduk.

Kasus ini masih diselidiki oleh polisi.

Load More