SuaraBatam.id - Kepolisian Kepulauan Riau atau Polda Riau menyatakan pemukul Ustadz Abu Syahid Chaniago atau Ustadz Chaniago tidak gila alias waras. Sehingga proses hukum Dharmasyah alias H bisa dilanjutkan.
Ustadz Abu Syahid Chaniago dipukul pada saat ceramah dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan penetapan ini dilakukan, setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.
Hal ini sendiri didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.
"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Walau demikian, sebelumnya pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku pada 2018 lalu.
Di mana dari komunikasi tersebut, pihaknya juga mendapati fakta bahwa pelaku juga telah dinyatakan sembuh.
"Dari keterangan dokter yg pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," jelas Harry.
Saat ini, kasus pemukulan ustad tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sendiri telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.
Baca Juga: LENGKAP Kesaksian Korban Kecelakaan Kapal di Batubesar Batam: Kami Sudah Teriak
Sedangkan motif pelaku pemukulan Ustadz Abu Syahid Caniago itu diterangkan Harry bahwa pelaku memiliki alasan tersendiri.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku ia tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada," ujar Harry.
Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan Ustadz di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar