SuaraBatam.id - Kepolisian Kepulauan Riau atau Polda Riau menyatakan pemukul Ustadz Abu Syahid Chaniago atau Ustadz Chaniago tidak gila alias waras. Sehingga proses hukum Dharmasyah alias H bisa dilanjutkan.
Ustadz Abu Syahid Chaniago dipukul pada saat ceramah dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan penetapan ini dilakukan, setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.
Hal ini sendiri didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.
"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Walau demikian, sebelumnya pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku pada 2018 lalu.
Di mana dari komunikasi tersebut, pihaknya juga mendapati fakta bahwa pelaku juga telah dinyatakan sembuh.
"Dari keterangan dokter yg pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," jelas Harry.
Saat ini, kasus pemukulan ustad tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sendiri telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.
Baca Juga: LENGKAP Kesaksian Korban Kecelakaan Kapal di Batubesar Batam: Kami Sudah Teriak
Sedangkan motif pelaku pemukulan Ustadz Abu Syahid Caniago itu diterangkan Harry bahwa pelaku memiliki alasan tersendiri.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku ia tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada," ujar Harry.
Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan Ustadz di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!