SuaraBatam.id - Kepolisian Kepulauan Riau atau Polda Riau menyatakan pemukul Ustadz Abu Syahid Chaniago atau Ustadz Chaniago tidak gila alias waras. Sehingga proses hukum Dharmasyah alias H bisa dilanjutkan.
Ustadz Abu Syahid Chaniago dipukul pada saat ceramah dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan penetapan ini dilakukan, setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.
Hal ini sendiri didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.
"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Walau demikian, sebelumnya pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku pada 2018 lalu.
Di mana dari komunikasi tersebut, pihaknya juga mendapati fakta bahwa pelaku juga telah dinyatakan sembuh.
"Dari keterangan dokter yg pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," jelas Harry.
Saat ini, kasus pemukulan ustad tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sendiri telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.
Baca Juga: LENGKAP Kesaksian Korban Kecelakaan Kapal di Batubesar Batam: Kami Sudah Teriak
Sedangkan motif pelaku pemukulan Ustadz Abu Syahid Caniago itu diterangkan Harry bahwa pelaku memiliki alasan tersendiri.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku ia tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada," ujar Harry.
Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan Ustadz di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?
-
Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah
-
Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan