SuaraBatam.id - Kepolisian Kepulauan Riau atau Polda Riau menyatakan pemukul Ustadz Abu Syahid Chaniago atau Ustadz Chaniago tidak gila alias waras. Sehingga proses hukum Dharmasyah alias H bisa dilanjutkan.
Ustadz Abu Syahid Chaniago dipukul pada saat ceramah dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan penetapan ini dilakukan, setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.
Hal ini sendiri didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.
"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Walau demikian, sebelumnya pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku pada 2018 lalu.
Di mana dari komunikasi tersebut, pihaknya juga mendapati fakta bahwa pelaku juga telah dinyatakan sembuh.
"Dari keterangan dokter yg pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," jelas Harry.
Saat ini, kasus pemukulan ustad tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sendiri telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.
Baca Juga: LENGKAP Kesaksian Korban Kecelakaan Kapal di Batubesar Batam: Kami Sudah Teriak
Sedangkan motif pelaku pemukulan Ustadz Abu Syahid Caniago itu diterangkan Harry bahwa pelaku memiliki alasan tersendiri.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku ia tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada," ujar Harry.
Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan Ustadz di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar, Polda Riau Siapkan Event Lari Terbesar di Sumatera
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang