SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersangka kasus suap, Sabtu 25 September 2021.
Ia dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK sejak awal September 2021 sudah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ ( Azis Syamsuddin).
Ia sempat ogah memenuhi panggilan KPK dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman). Azis meminta KPK menunda pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (24/9/2021).
Tim KPK pun akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan dan melakukan tes swab terhadapnya.
Namun KPK menemukan fakta setelah Azis menjalani tes swab dengan hasil non-reaktif Covid-19.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Lampung, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021.
Dalam perkara ini Azis disebut diduga menerima suap senilai Rp3,6 miliar, 100 ribu dolar AS, dan 158.100 dolar Singapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar