SuaraBatam.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam masih berada di level 3. Peraturan ini didasarkan instruski Mendagri nomor 41 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (7/9/2021)
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, secara existing, Batam masuk pada level 2. Tetapi Instruksi Mendagri menetapkan status PPKM berdasarkan provinsi.
“Tetapi Inmendamgri menetapkannya tingkat provinsi,” ujar Amsakar, Selasa (7/9/2021).
Sehingga secara keseluruhan kabupaten/kota di Kepri masih berstatus level 3. Padahal dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, Batam sudah turun signifikan.
Bahkan Amsakar menyebutkan, pasien Covid-19 yang di rumah sakit berkisar 50 orang saja. Dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi Covid-19 terpakai 10,05 persen dari total 627 tempat tidur, sedangkan tingkat BOR ruang ICU terpakai 32,65 persen dari total 49 tempat tidur.
“Jadi tren sudah menurun cukup jauh, tidak pada bulan Juni menuju Juli yang sempat melejit kasusnya,” kata dia.
Amsakar menyebut, kasus yang semakin landai ini berkat upaya masyarakat serta stakeholder terkait yang bahu-membahu untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Menurutnya, jika penurunan kasus ini terus dipertahankan, maka dalam waktu dekat bisa keluar dari persoalan tersebut.
“Di beberapa kecamatan sudah masuk zona hijau dan kuning,” katanya.
Untuk itu, pihaknya menekankan agar masyarakat tidak abai maupun lalai untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kabar Baik! Zona Merah di Batam Tersisa Dua Kecamatan
“Jangan sampai energi kita terkuras lagi menghadapi persoalan ini (Covid-19),” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm