Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Rabu, 08 September 2021 | 10:26 WIB
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui wartawan [Suara.com/Nando]

SuaraBatam.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam masih berada di level 3. Peraturan ini didasarkan instruski Mendagri nomor 41 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (7/9/2021)

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, secara existing, Batam masuk pada level 2. Tetapi Instruksi Mendagri menetapkan status PPKM berdasarkan provinsi.

“Tetapi Inmendamgri menetapkannya tingkat provinsi,” ujar Amsakar, Selasa (7/9/2021).

Sehingga secara keseluruhan kabupaten/kota di Kepri masih berstatus level 3. Padahal dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, Batam sudah turun signifikan.

Baca Juga: Kabar Baik! Zona Merah di Batam Tersisa Dua Kecamatan

Bahkan Amsakar menyebutkan, pasien Covid-19 yang di rumah sakit berkisar 50 orang saja. Dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi Covid-19 terpakai 10,05 persen dari total 627 tempat tidur, sedangkan tingkat BOR ruang ICU terpakai 32,65 persen dari total 49 tempat tidur.

“Jadi tren sudah menurun cukup jauh, tidak pada bulan Juni menuju Juli yang sempat melejit kasusnya,” kata dia.

Amsakar menyebut, kasus yang semakin landai ini berkat upaya masyarakat serta stakeholder terkait yang bahu-membahu untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Menurutnya, jika penurunan kasus ini terus dipertahankan, maka dalam waktu dekat bisa keluar dari persoalan tersebut.

“Di beberapa kecamatan sudah masuk zona hijau dan kuning,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menekankan agar masyarakat tidak abai maupun lalai untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Zona Merah Corona Hilang di Seluruh Kelurahan di Batam

“Jangan sampai energi kita terkuras lagi menghadapi persoalan ini (Covid-19),” ucapnya.

Load More