Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 10:52 WIB
Ayah bejat di Bintan tega setubuhi anak kandung hingga bertahun-tahun. [Batamnews]

SuaraBatam.id - Ayah renggut keperawanan anak, mungkin kalimat tepat ditunjukkan kepada seorang ayah kandung setubuhi anak dengan begitu tega.

Dari pengakuan pelaku, dirinya setubuhi anak kandung sendiri selama lima tahun dari 2016 hingga 2021 ketika ibu nya tidak ada di rumah.

Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim). Ayah cabul itu berinisial HM. Dia diketahui telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M. Alson mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun sampai dengan usia 19 tahun.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya

"Jadi korban sudah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayahnya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP hingga tamat SMK," kata Alson mengutip dari Batamnews.com -jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021).

Pelaku melancarkan aksi pertama kali pada 2016 lalu di rumahnya wilayah Kecamatan Bintan Timur. Di saat itu sang istri atau ibu korban tidak berada di rumah. Kondisi sepi itupun dimanfaatkan pelaku untuk menggarap anak kandungnya.

Aksi itu terjadi berulang kali hingga 2021. Kasus pencabulan tersebut akhirnya terungkap pada 19 Agustus 2021. Di saat itu korban tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya melaporkan sang suami ke Polsek Bintan Timur.

"Dibawa ancaman, korban pasrah dirudapaksa oleh pelaku. Sehingga perlakuan itu terjadi berulang kali," sebutnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Beberapa waktu kemudian akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

Baca Juga: Tes Keperawanan Calon Kowad Dihapuskan, Ini Penjelasan Kapuskes TNI AD

Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Load More