SuaraBatam.id - Kawanan perampok karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang, bahkan para pelaku dihadiahkan dengan timah panas saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Adapun penangkapan para pelaku ini, dilakukan di waktu yang berbeda, dimana awalnya Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan satu pelaku bernama Zulfikar (38) pada, Kamis (26/8/2021) lalu.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku itu, kita berhasil ketahui identitas kawanan nya yakni Welly (34), Afrizal (44) Kasimin (41) pada Sabtu (28/8/2021)," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi, Senin (30/8/2021) pagi
Namun dari pengembangan keempat pelaku, diketahui adanya satu pelaku lain yang diketahui kerap dipanggil Lubis (39), yang diamankan Minggu (29/8/2021) kemarin.
Andri menuturkan, adapun peristiwa perampokan ini terjadi pada, Senin (23/8/2021) di depan Pizza Hut, Lubuk Baja, Batam saat korban yang merupakan karyawan SPBU, dicegat oleh para pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor dan satu uni mobil.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa korban sedang dalam perjalanan menuju Bank Mandiri, Lubuk Baja guna melakukan setoran sebesar Rp 230 juta.
"Saat melintas di depan Pizza Hut, korban dicegat para pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban sempat dianiaya, hingga tas berisi uang yang dibawa korban berhasil dirampas," tegasnya.
Para pelaku juga diketahui telah menghabiskan uang hasil perampokan tersebut, dengan membeli sejumlah emas dan berfoya-foya.
"Saat ini uang yang tersisa hanya tingga pecahan ribuan saja," ungkap Andri.
Baca Juga: Satu Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Begini Faktanya
Kawanan bandit perampok karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo ternyata menghabiskan uang rampasan dengan foya-foya. Selain itu mereka membelanjakan uang rampokan Rp 230 juta membeli sepeda motor hingga kalung dan emas.
Polisi masih memeriksa para tersangka yang akhirnya diringkus. Empat tersangka ditahan di Mapolresta Barelang.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, uang rampokan itu sudah ludes dipakai para pelaku. Hanya tersisa pecahan ribuan.
"Sudah habis digunakan untuk foya-foya berdasarkan keterangan pelaku," ujar Tigor, Senin (30/8/2021).
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Satu Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Begini Faktanya
-
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Jenguk Korban Ditembak Perampok Toko Emas di Medan
-
Roboh usai Kuping Tertembak, Cerita Heroik Jukir Lawan Perampok Emas di Medan Pakai Tempe
-
Ancam Pistol ke Wanita hingga Tembak Jukir, 4 Perampok Toko Emas di Medan Naik Motor Matic
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara