SuaraBatam.id - Kawanan perampok karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang, bahkan para pelaku dihadiahkan dengan timah panas saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Adapun penangkapan para pelaku ini, dilakukan di waktu yang berbeda, dimana awalnya Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan satu pelaku bernama Zulfikar (38) pada, Kamis (26/8/2021) lalu.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku itu, kita berhasil ketahui identitas kawanan nya yakni Welly (34), Afrizal (44) Kasimin (41) pada Sabtu (28/8/2021)," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi, Senin (30/8/2021) pagi
Namun dari pengembangan keempat pelaku, diketahui adanya satu pelaku lain yang diketahui kerap dipanggil Lubis (39), yang diamankan Minggu (29/8/2021) kemarin.
Andri menuturkan, adapun peristiwa perampokan ini terjadi pada, Senin (23/8/2021) di depan Pizza Hut, Lubuk Baja, Batam saat korban yang merupakan karyawan SPBU, dicegat oleh para pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor dan satu uni mobil.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa korban sedang dalam perjalanan menuju Bank Mandiri, Lubuk Baja guna melakukan setoran sebesar Rp 230 juta.
"Saat melintas di depan Pizza Hut, korban dicegat para pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban sempat dianiaya, hingga tas berisi uang yang dibawa korban berhasil dirampas," tegasnya.
Para pelaku juga diketahui telah menghabiskan uang hasil perampokan tersebut, dengan membeli sejumlah emas dan berfoya-foya.
"Saat ini uang yang tersisa hanya tingga pecahan ribuan saja," ungkap Andri.
Baca Juga: Satu Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Begini Faktanya
Kawanan bandit perampok karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo ternyata menghabiskan uang rampasan dengan foya-foya. Selain itu mereka membelanjakan uang rampokan Rp 230 juta membeli sepeda motor hingga kalung dan emas.
Polisi masih memeriksa para tersangka yang akhirnya diringkus. Empat tersangka ditahan di Mapolresta Barelang.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, uang rampokan itu sudah ludes dipakai para pelaku. Hanya tersisa pecahan ribuan.
"Sudah habis digunakan untuk foya-foya berdasarkan keterangan pelaku," ujar Tigor, Senin (30/8/2021).
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Satu Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Begini Faktanya
-
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Jenguk Korban Ditembak Perampok Toko Emas di Medan
-
Roboh usai Kuping Tertembak, Cerita Heroik Jukir Lawan Perampok Emas di Medan Pakai Tempe
-
Ancam Pistol ke Wanita hingga Tembak Jukir, 4 Perampok Toko Emas di Medan Naik Motor Matic
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya