Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:37 WIB
Ilustrasi Ruangan Kuliah

SuaraBatam.id - Tidak hanya para UMKM yang mendapatkan bantuan Covid-19, namun pemerintah juga memberi subsidi uang kuliah untuk mahasiswa melalui bantuan UKT. 

bagaimana cara daftar subsidi uang kuliah? Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan UKT kuliah

Kabarnya, bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan cair bulan September 2021. Bantuan UKT ini diberikan oleh Kemdikbudristek kepada mahasiswa yang aktif kuliah di tahun ajaran 2021/2022. Berikut ulaskan khusus tentang cara daftar subsidi uang kuliah lengkap dengan alurnya.

Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah

Baca Juga: UMKM Kuliner Punya Kesempatan Emas untuk "Go Digital" Lho

Menyadur dari laman resmi Indonesia.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memaparkan bahwa akan ada bantuan terkait dengan pemberian subsidi uang kuliah kepada para mahasiswa terdampak Covid pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Berikut ini cara daftar subsidi uang kuliah. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan penurunan UKT diharap untuk segera melapor dan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Setelah mahasiswa melakukan pendaftaran subsidi uang kuliah di kampus masing-masing, nantinya pihak perguruan tinggi akan mengirim data tersebut ke Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Sementara untuk mahasiswa yang sudah terdaftar maka nantinya akan secara otomatis mendapatkan bantuan pemotongan UKT yang disalurkan oleh Kemdikbudristek ke perguruan tinggi masing-masing.

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
  • Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 (September 2021)," kata Mendikbudristek Nadiem Nakarim, Rabu (4/8/2021). 

Baca Juga: Tips Transportasi Murah Pelaku UMKM, Inovasi Gerobak Listrik Bisa Jadi Alternatif

Besaran Subsidi Uang Kuliah

Nominal bantuan yang diberikan dalam subsidi uang kuliah adalah Rp 2,4 juta. Sedangkan apabila beban UKT lebih dari nominal tersebut maka sisanya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Syarat Penerima Subsidi Uang Kuliah

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa calon penerima bantuan subsidi uang kuliah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbudristek:

  1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
  2. Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Bagi anda yang menemukan kecurangan pada pembagian bantuan penurunan UKT silahkan melapor dengan cara mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id.

Selain bantuan berupa subsidi uang kuliah atau bantuan UKT Kemdikbudristek juga akan melanjutkan agenda pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa, siswa dan tenaga pendidik untuk melancarkan proses belajar mengajar mulai September hingga November 2021.

Demikian adalah ulasan tentang cara daftar subsidi uang kuliah. Semoga dapat membantu bagi anda yang membutuhkan informasi terkait dengan subsidi UKT.

(Rifan Aditya)

Load More