SuaraBatam.id - Tidak hanya para UMKM yang mendapatkan bantuan Covid-19, namun pemerintah juga memberi subsidi uang kuliah untuk mahasiswa melalui bantuan UKT.
bagaimana cara daftar subsidi uang kuliah? Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan UKT kuliah.
Kabarnya, bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan cair bulan September 2021. Bantuan UKT ini diberikan oleh Kemdikbudristek kepada mahasiswa yang aktif kuliah di tahun ajaran 2021/2022. Berikut ulaskan khusus tentang cara daftar subsidi uang kuliah lengkap dengan alurnya.
Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah
Baca Juga: UMKM Kuliner Punya Kesempatan Emas untuk "Go Digital" Lho
Menyadur dari laman resmi Indonesia.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memaparkan bahwa akan ada bantuan terkait dengan pemberian subsidi uang kuliah kepada para mahasiswa terdampak Covid pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Berikut ini cara daftar subsidi uang kuliah. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan penurunan UKT diharap untuk segera melapor dan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Setelah mahasiswa melakukan pendaftaran subsidi uang kuliah di kampus masing-masing, nantinya pihak perguruan tinggi akan mengirim data tersebut ke Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Sementara untuk mahasiswa yang sudah terdaftar maka nantinya akan secara otomatis mendapatkan bantuan pemotongan UKT yang disalurkan oleh Kemdikbudristek ke perguruan tinggi masing-masing.
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
- Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 (September 2021)," kata Mendikbudristek Nadiem Nakarim, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Tips Transportasi Murah Pelaku UMKM, Inovasi Gerobak Listrik Bisa Jadi Alternatif
Besaran Subsidi Uang Kuliah
Nominal bantuan yang diberikan dalam subsidi uang kuliah adalah Rp 2,4 juta. Sedangkan apabila beban UKT lebih dari nominal tersebut maka sisanya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Syarat Penerima Subsidi Uang Kuliah
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa calon penerima bantuan subsidi uang kuliah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbudristek:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Bagi anda yang menemukan kecurangan pada pembagian bantuan penurunan UKT silahkan melapor dengan cara mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id.
Selain bantuan berupa subsidi uang kuliah atau bantuan UKT Kemdikbudristek juga akan melanjutkan agenda pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa, siswa dan tenaga pendidik untuk melancarkan proses belajar mengajar mulai September hingga November 2021.
Demikian adalah ulasan tentang cara daftar subsidi uang kuliah. Semoga dapat membantu bagi anda yang membutuhkan informasi terkait dengan subsidi UKT.
(Rifan Aditya)
Berita Terkait
-
BSI Dapat Alokasi Rp17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
-
Komunal Bukukan Deposito Rp 8,8 Triliun dan Salurkan Kredit UMKM Rp 1,2 Triliun di Sepanjang 2024
-
Arif Rahman Hakim: Bukti Anak Desa Bisa Bersinar di Indonesia
-
Peran Krusial Teknologi dalam Dongkrak Pertumbuhan UMKM
-
KUR BRI Tembus Rp184,98 Triliun, Topang 4 Juta UMKM Indonesia
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
- Disebut Kerap Arogan dan Suka Tampar, Menteri Satryo Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pilihan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Denza D9 Tandai Debut Sub Merek Mobil Premium BYD di Indonesia, Lebih Murah dari Alphard
-
Respons PSSI Dengar Kubu Shin Tae-yong Mulai Bongkar Borok Federasi
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!