SuaraBatam.id - Tidak hanya para UMKM yang mendapatkan bantuan Covid-19, namun pemerintah juga memberi subsidi uang kuliah untuk mahasiswa melalui bantuan UKT.
bagaimana cara daftar subsidi uang kuliah? Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan UKT kuliah.
Kabarnya, bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan cair bulan September 2021. Bantuan UKT ini diberikan oleh Kemdikbudristek kepada mahasiswa yang aktif kuliah di tahun ajaran 2021/2022. Berikut ulaskan khusus tentang cara daftar subsidi uang kuliah lengkap dengan alurnya.
Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah
Menyadur dari laman resmi Indonesia.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memaparkan bahwa akan ada bantuan terkait dengan pemberian subsidi uang kuliah kepada para mahasiswa terdampak Covid pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Berikut ini cara daftar subsidi uang kuliah. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan penurunan UKT diharap untuk segera melapor dan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Setelah mahasiswa melakukan pendaftaran subsidi uang kuliah di kampus masing-masing, nantinya pihak perguruan tinggi akan mengirim data tersebut ke Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Sementara untuk mahasiswa yang sudah terdaftar maka nantinya akan secara otomatis mendapatkan bantuan pemotongan UKT yang disalurkan oleh Kemdikbudristek ke perguruan tinggi masing-masing.
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
- Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 (September 2021)," kata Mendikbudristek Nadiem Nakarim, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: UMKM Kuliner Punya Kesempatan Emas untuk "Go Digital" Lho
Besaran Subsidi Uang Kuliah
Nominal bantuan yang diberikan dalam subsidi uang kuliah adalah Rp 2,4 juta. Sedangkan apabila beban UKT lebih dari nominal tersebut maka sisanya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Syarat Penerima Subsidi Uang Kuliah
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa calon penerima bantuan subsidi uang kuliah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbudristek:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Bagi anda yang menemukan kecurangan pada pembagian bantuan penurunan UKT silahkan melapor dengan cara mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id.
Selain bantuan berupa subsidi uang kuliah atau bantuan UKT Kemdikbudristek juga akan melanjutkan agenda pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa, siswa dan tenaga pendidik untuk melancarkan proses belajar mengajar mulai September hingga November 2021.
Tag
Berita Terkait
-
UMKM Kuliner Punya Kesempatan Emas untuk "Go Digital" Lho
-
Tips Transportasi Murah Pelaku UMKM, Inovasi Gerobak Listrik Bisa Jadi Alternatif
-
Gernas BBI #PelangiSulawesi Diluncurkan, BNI Bantu Kurasi dan Digitalisasi UMKM
-
Bertambah 7,3 Juta Saat Wabah Corona, Potensi UMKM Digital Indonesia Capai Rp1.700 Triliun
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm