Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:09 WIB
PSDKP mengamankan para pekerja kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Natuna. (Foto: Margaretha/Batamnews)

SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap sejumlah kapal penangkap ikan asal Vietnam pada  Selasa (17/8/2021). 

Dua kapal diamankan, satu lainnya dilaporkan tenggelam. Kapal tenggelam itu disinyalir bertugas mengangkut hasil tangkapan keluar-masuk teritorial laut Indonesia-Vietnam. Komplotan ini beraktivitas secara ilegal di perairan ZEE Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, posisi penangkapan di wilayah WPP-NRI 711, Laut Natuna Utara. 

“Berdasarkan pemantauan melalui AIS dan radar satelit, kemudian divalidasi dua kapal melakukan ilegal fishing,” ujar Adin di pelabuhan PSDKP Batam, Jumat (20/8/2021). 

Baca Juga: Pemkab Natuna Perpanjang Status PPKM Level 3 Hingga 8 Agustus 2021

Dua kapal Vietnam yang diamankan yaitu TNKG 1843 TS dan KG 1938 TS. Selama proses penangkapan, Adin menyampaikan, petugas sudah sesuai dengan prosedur. 

Namun pada saat pengejaran di wilayah WPP-71 sebelah barat Laut Natuna, mereka berada jauh dari landasan kontinen Vietnam sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan. 

“Tetapi dalam proses perjalanan, satu kapal mengalami overheat dan menimbulkan panas di mesinnya, timbul asap dan terbakar dan tenggelam,” jelasnya. 

Atas dasar kemanusiaan, aparat PSDKP melakukan penyelematan terhadap para anak buah kapal (ABK). Total ABK yang berhasil diamankan berjumlah 22 orang.  

“Kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal pengangkut yang hilir mudik mengangkut hasil pencurian ikan ke Vietnam,” katanya. 

Baca Juga: Wanita Kesurupan saat Vaksinasi, Kades: Makhluk di Tubuhnya Tak Mau Divaksin

Dari penangkapan dua kapal tersebut, Adin menyebutkan barang bukti yang diamankan berjumlah 1 ton. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, berdasarkan penuturan ABK, kapal-kapal tersebut sudah 4 kali keluar masuk wilayah Indonesia, dan melakukan ilegal fishing. 

Adin menyadari pihaknya masih keterbatasan kapal pengawasan, idealnya jumlah kapal pengawasan berjumlah 70 unit. Namun saat ini, jumlah kapal pengawas mereka hanya 30 unit, dan tersebar di 14 titik. 

“Kedepan akan kami maksimalkan, ketika ada kapal teridentifikasi melakukan pelanggaran, bisa kami seriusi lagi,” ucapnya. 

Load More