SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya hingga tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.
Kepastian tersebut diputuskan setelah Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat pada Senin (2/8/2021). Keputusan ini diambil meski keputusan dari pusat belum dirilis resmi.
"Tidak ada yang berubah, aturan PPKM Level 3 di Natuna masih sama dengan surat edaran sebelumnya," kata Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko kepada Batamnews.
Secara teknis, empat hiburan malam, tempat wisata dan wahana bermain anak masih belum boleh beroperasi.
Sementara, bagi para pedagang kuliner yang membuka usaha pada malam serta kafe masih boleh beroperasi mengacu pada aturan sebelumnya.
"Untuk proses belajar mengajar masih menggunakan sistem daring atau belajar dari rumah," lanjut Boy.
Sementara syarat untuk perjalanan antar kecamatan di Natuna tetap menggunakan tes Antigen dan untuk perjalanan luar daerah masih wajib PCR Swab.
Berita Terkait
-
1.000 Anak Terima Vaksin Covid-19 di BSD City, Tangerang dari SehatQ
-
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 1 Juta Lebih Dosis per Hari
-
Luhut Klaim Pengendalian Covid-19 Telah Dilakukan Secara Terpadu
-
Wanita Kesurupan saat Vaksinasi, Kades: Makhluk di Tubuhnya Tak Mau Divaksin
-
Pesan Panglima TNI: Kalau Dulu Kerokan, Sekarang Badan Greges Langsung Lapor Puskesmas
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa