Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 02 Agustus 2021 | 16:49 WIB
Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dampak dari kebijakan PPKM. (Antara/Ogen)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya hingga tanggal 8 Agustus 2021 mendatang. 

Kepastian tersebut diputuskan setelah Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat pada Senin (2/8/2021). Keputusan ini diambil meski keputusan dari pusat belum dirilis resmi.

"Tidak ada yang berubah, aturan PPKM Level 3 di Natuna masih sama dengan surat edaran sebelumnya," kata Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko kepada Batamnews.

Secara teknis, empat hiburan malam, tempat wisata dan wahana bermain anak masih belum boleh beroperasi. 

Baca Juga: Menkes Budi Ungkap 4 Jurus Pemerintah Tekan Angka Kematian Pasien Covid-19

Sementara, bagi para pedagang kuliner yang membuka usaha pada malam serta kafe masih boleh beroperasi mengacu pada aturan sebelumnya. 

"Untuk proses belajar mengajar masih menggunakan sistem daring atau belajar dari rumah," lanjut Boy. 

Sementara syarat untuk perjalanan antar kecamatan di Natuna tetap menggunakan tes Antigen dan untuk perjalanan luar daerah masih wajib PCR Swab. 

Load More