SuaraBatam.id - Dedi Irawan (36) warga Bengkong Indah Atas, Bengkong, Batam diamankan petugas Mapolsek Bengkong, Selasa (17/8/2021) kemarin, atas tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian yang dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021) siang.
"Benar pelaku sudah diamankan kemarin sekitar pukul 13.00 wib, di daerah Bengkong juga. Penangkapan berhasil dilakukan, setelah kami berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku. Sebelumnya sempat melarikan diri," paparnya.
Ipda Rio menuturkan, korban penganiayaan tersebut berinisial HV (36) yang merupakan kekasih pelaku. Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, saat korban tengah berada di dalam kamar kost pelaku.
Peristiwa ini diduga terjadi karena pelaku merasa terganggu saat korban sedang bermain handphone.
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," terangnya.
Mendadak, korban berteriak minta tolong, hingga menimbulkan kegaduhan di area kost pelaku.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya dan meminta agar korban untuk meninggalkan kost pelaku.
"Tapi handphone dan STNK motor milik korban ditahan oleh pelaku," lanjutnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Korban yang tidak terima dengan hal tersebut, keesokan harinya kemudian mengajak saudaranya kembali ke kost pelaku, namun pelaku hanya mengembalikan handphone korban dan menolak mengembalikan motor dan STNK korban.
"Takut terjadi keributan, korban kemudian mengajak abangnya kembali, kemudian melakukan visum dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkong," tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri,luka pada bibir kemudian lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan, dan saat ini pihak Kepolisian mengaku tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
Berita Terkait
-
Tips Memilih Smartphone untuk Gaming yang Nyaman
-
Ayah Ayu Ting Ting Sebut Haters Dajjal dan Iblis, Psikolog: Bentuk Melindungi Anaknya
-
Pilu, Bapak Rekam Momen Prosesi Antar Anak Nikah Pakai Ponsel Jadul
-
Diskotik di Batam Beroperasi Tanpa Prokes Selama PPKM, Panen Kecaman Warga
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar