SuaraBatam.id - Dedi Irawan (36) warga Bengkong Indah Atas, Bengkong, Batam diamankan petugas Mapolsek Bengkong, Selasa (17/8/2021) kemarin, atas tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian yang dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021) siang.
"Benar pelaku sudah diamankan kemarin sekitar pukul 13.00 wib, di daerah Bengkong juga. Penangkapan berhasil dilakukan, setelah kami berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku. Sebelumnya sempat melarikan diri," paparnya.
Ipda Rio menuturkan, korban penganiayaan tersebut berinisial HV (36) yang merupakan kekasih pelaku. Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, saat korban tengah berada di dalam kamar kost pelaku.
Peristiwa ini diduga terjadi karena pelaku merasa terganggu saat korban sedang bermain handphone.
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," terangnya.
Mendadak, korban berteriak minta tolong, hingga menimbulkan kegaduhan di area kost pelaku.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya dan meminta agar korban untuk meninggalkan kost pelaku.
"Tapi handphone dan STNK motor milik korban ditahan oleh pelaku," lanjutnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Korban yang tidak terima dengan hal tersebut, keesokan harinya kemudian mengajak saudaranya kembali ke kost pelaku, namun pelaku hanya mengembalikan handphone korban dan menolak mengembalikan motor dan STNK korban.
"Takut terjadi keributan, korban kemudian mengajak abangnya kembali, kemudian melakukan visum dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkong," tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri,luka pada bibir kemudian lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan, dan saat ini pihak Kepolisian mengaku tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
Berita Terkait
-
Tips Memilih Smartphone untuk Gaming yang Nyaman
-
Ayah Ayu Ting Ting Sebut Haters Dajjal dan Iblis, Psikolog: Bentuk Melindungi Anaknya
-
Pilu, Bapak Rekam Momen Prosesi Antar Anak Nikah Pakai Ponsel Jadul
-
Diskotik di Batam Beroperasi Tanpa Prokes Selama PPKM, Panen Kecaman Warga
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun