SuaraBatam.id - Dedi Irawan (36) warga Bengkong Indah Atas, Bengkong, Batam diamankan petugas Mapolsek Bengkong, Selasa (17/8/2021) kemarin, atas tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian yang dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021) siang.
"Benar pelaku sudah diamankan kemarin sekitar pukul 13.00 wib, di daerah Bengkong juga. Penangkapan berhasil dilakukan, setelah kami berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku. Sebelumnya sempat melarikan diri," paparnya.
Ipda Rio menuturkan, korban penganiayaan tersebut berinisial HV (36) yang merupakan kekasih pelaku. Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, saat korban tengah berada di dalam kamar kost pelaku.
Peristiwa ini diduga terjadi karena pelaku merasa terganggu saat korban sedang bermain handphone.
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," terangnya.
Mendadak, korban berteriak minta tolong, hingga menimbulkan kegaduhan di area kost pelaku.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya dan meminta agar korban untuk meninggalkan kost pelaku.
"Tapi handphone dan STNK motor milik korban ditahan oleh pelaku," lanjutnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Korban yang tidak terima dengan hal tersebut, keesokan harinya kemudian mengajak saudaranya kembali ke kost pelaku, namun pelaku hanya mengembalikan handphone korban dan menolak mengembalikan motor dan STNK korban.
"Takut terjadi keributan, korban kemudian mengajak abangnya kembali, kemudian melakukan visum dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkong," tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri,luka pada bibir kemudian lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan, dan saat ini pihak Kepolisian mengaku tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
Berita Terkait
-
Tips Memilih Smartphone untuk Gaming yang Nyaman
-
Ayah Ayu Ting Ting Sebut Haters Dajjal dan Iblis, Psikolog: Bentuk Melindungi Anaknya
-
Pilu, Bapak Rekam Momen Prosesi Antar Anak Nikah Pakai Ponsel Jadul
-
Diskotik di Batam Beroperasi Tanpa Prokes Selama PPKM, Panen Kecaman Warga
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series