SuaraBatam.id - Dedi Irawan (36) warga Bengkong Indah Atas, Bengkong, Batam diamankan petugas Mapolsek Bengkong, Selasa (17/8/2021) kemarin, atas tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian yang dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021) siang.
"Benar pelaku sudah diamankan kemarin sekitar pukul 13.00 wib, di daerah Bengkong juga. Penangkapan berhasil dilakukan, setelah kami berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku. Sebelumnya sempat melarikan diri," paparnya.
Ipda Rio menuturkan, korban penganiayaan tersebut berinisial HV (36) yang merupakan kekasih pelaku. Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, saat korban tengah berada di dalam kamar kost pelaku.
Peristiwa ini diduga terjadi karena pelaku merasa terganggu saat korban sedang bermain handphone.
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," terangnya.
Mendadak, korban berteriak minta tolong, hingga menimbulkan kegaduhan di area kost pelaku.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya dan meminta agar korban untuk meninggalkan kost pelaku.
"Tapi handphone dan STNK motor milik korban ditahan oleh pelaku," lanjutnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Korban yang tidak terima dengan hal tersebut, keesokan harinya kemudian mengajak saudaranya kembali ke kost pelaku, namun pelaku hanya mengembalikan handphone korban dan menolak mengembalikan motor dan STNK korban.
"Takut terjadi keributan, korban kemudian mengajak abangnya kembali, kemudian melakukan visum dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkong," tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri,luka pada bibir kemudian lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan, dan saat ini pihak Kepolisian mengaku tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
Berita Terkait
-
Tips Memilih Smartphone untuk Gaming yang Nyaman
-
Ayah Ayu Ting Ting Sebut Haters Dajjal dan Iblis, Psikolog: Bentuk Melindungi Anaknya
-
Pilu, Bapak Rekam Momen Prosesi Antar Anak Nikah Pakai Ponsel Jadul
-
Diskotik di Batam Beroperasi Tanpa Prokes Selama PPKM, Panen Kecaman Warga
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon