SuaraBatam.id - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam tetap buka meski diberlakukan PPKM level 3. Sejumlah diskotik dilaporkan tetap buka hingga memancing amarah sejumlah warga.
PPKM level 3 sendiri di luar Jawa-Bali diagendakan hingga 23 Agustus mendatang, dan akan menunggu kembali kebijakan pusat terkait, perpanjangan atau penurunan level.
Melansir Batamnews, pada Senin (16/8/2021) malam, ratusan orang di sejumlah hiburan malam masih beroperasi seperti biasa tanpa penerapan prokes.
Spot-spot diskotik seperti F1 Club, Planet Diskotique, Newton Diskotique dan Blue Fire terbaru yang berada di pusat kota, yakni Orchard Park tampak tidak mengikuti protokol kesehatan.
"Awalnya kami ke Blue Fire yang berada di Batam Center, kemudian lanjut pindah ke F1 Club," ujar Ricky salah seorang pengunjung.
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, menyebutkan, jika pelaksanaan kegiatan pada area publik tempat hiburan malam (termasuk dan tidak terbatas pada Gelanggang Permainan, Diskotik, Tempat Karaoke, Night Club) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.
Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan aturan PPKM ketat. Adanya THM yang seakan dibiarkan begitu saja beroperasi tanpa adanya pengawasan ini tentu jadi pertanyaan.
"Kalau di mal, kita jam buka dibatasin, tapi kok THM dibiarin aja ya?" kata Neo, salah satu pekerja di Grand mall Batam.
Ia juga mengatakan, di dalam mal wajib tutup pada pukul 20.00 wib sesuai aturan. Pembatasan kapasitas mal juga dibatasi hanya 50 persen pengunjung, sementara THM nampak tanpa aturan sama sekali.
Baca Juga: Alhamdulillah... Gibran Terbitkan SE, Kapasitas Masjid di Solo Ditambah 50 Persen
Batamnews mencoba mengkonfirmasi terkait kondisi operasional THM di Batam kepada Kepala Satpol PP Kota Batam. Namun hingga kini belum ada balasan.
Berita Terkait
-
Cek 7 Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4 Diperpanjang dan Penjelasan Lengkap
-
Buntut Protes Berbikini, Ayah Dinar Candy Digunjing Sekampung
-
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
-
5 Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan Selama PPKM, Anti Bosan!
-
PPKM Diperpanjang, Ini 7 Daftar Bantuan Pandemi Covid-19 Siap Cair
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen