
SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau merilis kebijakan wajib tes usap negatif melalui metode PCR dan antigen, untuk warga yang melakukan perjalanan laut dan udara.
Tidak hanya itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyebut, sertifikat vaksinasi juga jadi syarat wajib perjalanan dan melarang anak yang belum berusia minimal 12 tahun melakukan perjalanan antardaerah untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun Ansar mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar daerah jika bukan untuk hal-hal yang penting dan mendesak.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap ketat menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan kapal laut maupun pesawat. Keselamatan kita adalah yang utama," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Bisa Turun Sekarang
Penjabat Sekda Kepri Lamidi mengatakan larangan anak belum berusia 12 tahun keluar daerah tersebut juga tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Transportasi Umum di Masa Pandemi COVID-19.
"Kami berharap anak-anak untuk tetap beraktivitas tanpa ke luar daerah. Kami harap para orang tua memahami ketentuan ini untuk melindungi anak-anak kita agar tidak tertular COVID-19," ucap Lamidi melansir Antara.
Meski demikian, dalam SE itu, Lamidi menegaskan Kepri menerima anak-anak yang mengikuti orang tuanya, salah satunya disebabkan pindah tugas dari provinsi lain ke wilayah itu.
Pengecuali kebijakan itu tetap bersandar pada ketentuan lainnya yakni minimal sudah sekali divaksin, dan hasil tes usap PCR ataupun antigen, negatif.
Bagi anak-anak maupun para orang tua yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang seperti rumah sakit atau puskesmas.
Baca Juga: Resmi! Tes Swab PCR Turun Rp 495 Ribu di Jawa - Bali, Rp 525 Ribu untuk Daerah Lain
"Jangan sampai membawa virus ke Kepri," tegasnya.
Dalam surat edaran terbaru itu, Lamidi menjelaskan, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta pelaku perjalanan dalam negeri dengan keperluan mendesak.
Hal itu meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau tes usap antigen.
"Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, larangan keberangkatan anak di bawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang keluar negeri atau internasional," ucap Ansar.
Berita Terkait
-
TERUNGKAP! Ini Cara Hitung Penetapan Tarif Baru Tes PCR Covid-19 Oleh Kemenkes
-
Pemerintah Ungkap Cara Hitung Penetapan Tarif Baru Tes PCR Covid-19
-
Sejumlah Faskes di Batam Sudah Turunkan HArga Tes PCR Hampir 50 Persen
-
Hits: Cara Berjemur ala Nabi Muhammad SAW, Manfaat Ngegosip Bagi Kesehatan Mental
-
PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!