Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:09 WIB
Mulai hari Ini, Warga Batam Bisa berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Tanpa Kartu Vaksin
Ilustarsi Mall-Nagoya Hill Batam (Direktori Batam)

Dalam aturan itu juga mengatur bawah pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.

Pihak yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.

Load More