Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:48 WIB
KEdua tersangka saat dihadirkan dalam jumpa awak media pada Senin (2/8/2021) [Suarabatam/Nando]

SuaraBatam.id - Ridwan (22), warga Kecamatan Nongsa, Batam yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan menggunakan pesawat tujuan Bali mengaku baru pertama kali menjalani pekerjaan haram tersebut.

Meski mengakui perbuatannya, Ridwan menyebut, ia tidak menyukai cara yang digunakan komplotannya mengirimkan narkoba guna mengelabuhi petugas. Cara tersebut yakni memasukkan narkoba dalam anus.

"Jaringan ini ternyata menggunakan metode membawa paket sabu yang dimasukkan ke dalam anus," jelas Kompol Lulik Febyantara, Kasatnarkoba Polresta Barelang, Senin (2/8/2021).

Belakangan diketahui, hal inilah yang menjadi penyebab terbongkarnya jaringan mereka hingga menyebabkan satu tersangka lain atas nama Krismanto (23), warga Batu Besar, Nongsa tertangkap pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Baca Juga: PPKM Level 4, Peredaran Sabu di Cianjur Dilakukan di Angkot

Kepada petugas, Ridwan mengaku dibayar Rp10 juta sekali kirim ke Bali. Tergiur dengan bayaran itu, Ridwan lantas merasa kurang nyaman setelah tahu metode yang digunakan ternyata menyimpan narkoba dalam anus.

"Dia ditugaskan bawa 198 gram sabu. Tapi sudah dibagi dalam dua paket, dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga berbentuk kapsul besar untuk dimasukkan melalui saluran anus," terang Lulik.

Saat eksekusi, Ridwan mengaku sangat tersiksa saat rekannya Krismanto baru selesai memasukkan satu paket sabu, ke saluran anus Ridwan. Saat mencoba memasukkan paket kedua, Ridwan mengaku meronta dan menolak melanjutkan proses tersebut.

"Akhirnya keduanya sepakat untuk membalur satu paket lain, di bagian selangkangan yang berdekatan dengan paha sebelah kiri," lanjutnya.

Adanya proses memasukkan sabu melalui saluran anus, yang menyakiti tersangka Ridwan, dan membawa satu paket sabu di bagian selangkangan.

Baca Juga: Jalani Karantina Usai Tertular Corona, Napi Remaja di Batam Malah Kabur Gegara Takut

Membuat Ridwan tiba di Bandara Hang Nadim, dengan gerak gerik mencurigakan hingga akhirnya terpaksa diamankan petugas Avsec dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan.

"Petugas curiga dengan cara dia berjalan, mulai dari masuk ke area pemeriksaan Antigen, hingga di bagian pintu masuk saat akan melalui X-Ray, sebelum menuju bagian check-in," ungkap Lulik.

Petugas yang curiga kemudian menyelidikinya dan usai mengembangkan kasus ini petugas berhasil membekuk tersangka Krismanto di kediamannya.

Dari tangan Krismanto, petugas mendapati 7 paket sabu dengan berat total 600 gram, yang sudah dibentuk persis dengan kapsul yang dapat dimasukkan melalui saluran anus.

Keseluruhan barang bukti itu, disimpan oleh tersangka Krismanto di bagian belakang mesin cuci miliknya.

"Sebelum ke tempat Krismanto ini, Ridwan juga akhinrya mengaku bahwa ada satu paket lagi yang masih berada di bagian anusnya. Kita bawa ke RSAB untuk dikeluarkan, sebelum kita bawa dia untuk menunjukkan rumah rekan nya," tegas Lulik.

Dari keterangan Krismanto, diketahui modus serupa sudah pernah dilakukannya, dengan tujuan yang sama namun satu kurir berinisial R, saat itu diakuinya telah diamankan oleh Polda Bali.

Hubungan antara kedua tersangka yang diamankan Satnarkoba Polresta Barelang ini, diketahui sudah berteman lama, karena sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat.

"Walau demikian, kami juga mendapatkan satu nama lain berisial NU, yang merupakan pemasok narkotika bagi Krismanto. Disinyalir NU ini, bukan warga negara kita," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More