Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 30 Juli 2021 | 19:04 WIB
ILUSTRASI-Komplek makam jenazah pasien Covid-19 di Sei Temiang Batam (Antara)

SuaraBatam.id - Keluarga warga Batam yang meninggal dunia usai adanya human eror terkait dua kali vaksinasi dalam sehari hingga diduga menyebabkan meninggal dunia menuntut pertanggungjawaban dari dokter dan panitia vaksinasi Covid-19 massal.

Uswatun Khasanah istri dari Hartijo (49), warga yang meninggal usai terima dua kali vaksin ingin menuntut  keadilan atasp suaminya karena adanya dugaan human error yang terjadi antara pihak penyelenggara dan tenaga kesehatan.

Ia juga berharap, agar sebagai salah satu dokter penanggungjawab vaksinasi yakni dr Calvin untuk lebih memperhatikan warga para penerima vaksin dengan keluhan mereka.

"Saat ini saya memang tidak bisa berbuat apapun, karena saya sedang Isoman. Tapi saat ini ada kemungkinan kita akan ke ranah hukum. Karena saya menuntut keadilan bagi suami saya," ujar Uswah.

Baca Juga: Heboh! Dapat Bisikan Tuhan, Pendeta Wanita Ini Beberkan Alasan Tak Mau Divaksin Covid-19

Disampaikan olehnya, dr Calvin Martin yang bertugas sebagai penanggungjawab sempat berusaha mencoret nama dokter yang memberikan dosis kedua terhadap suaminya. Perbuatan dokter itu jadi perdebatan antara keluarga Hartijo dengan panitia.

"Kartu vaksin yang dipegang oleh bapak dicoret, bahkan sebenarnya berusaha dihapus nama para dokter pemberi vaksin di lokasi pada saat itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/7/2021).

Dari keterangan yang didapat dari keluarga Hartijo, dan juga kartu vaksin yang telah diterimanya, diketahui dua dokter yakni dr Katerin dan dr Monic sebagai tenaga vaksinator yang menyuntikkan dosis vaksin terhadap Hartijo.

Tindakan lain yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga, yakni tidak adanya respon baik dari pihak penyelenggara atau dokter penanggungjawab saat almarhum Hartijo mengeluhkan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

"Dokter penanggungjawab hanya membaca keluhan suami saya walau sudah dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. Tidak ada respon apapun. Surat pernyataan yang dibuat oleh dokter sebelumnya sepertinya tidak berguna sama sekali," jelas Uswatun.

Baca Juga: Banyak Rakyat Papua Tak Mau Divaksinasi karena Trauma Keterlibatan Militer

Walau demikian, Uswatun juga tidak menyangkal bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit paru sehingga sebenarnya sempat menolak untuk menjadi penerima vaksin.

Namun karena adanya kewajiban dari perusahaan, almarhum Hartijo diakuinya sempat menjalani terapi dan konsultasi dengan dokter spesialis paru di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

"Surat itu kemudian dibawa ke perusahaan dan perusahaan yang mendaftarkan bapak untuk ikut vaksinasi oleh Apindo Kepri," paparnya.

Namun sayangnya, saat mengikuti vaksinasi terjadi miskomunikasi antara relawan di lokasi vaksinasi.

Usai sebelumnya Hartijo telah menerima vaksin dosis pertama yang dilakukan oleh dokter Ketrin, kemudian almarhum Hartijo sempat bertanya ke salah satu relawan bagaimana prosedur selanjutnya.

"Suami saya cerita, pada saat itu dia bertanya ke salah satu relawan abis ini saya kemana. Tapi oleh relawan dia dibawa ke meja dokter Monic salah satu vaksinator lain di lokasi yang sama," jelasnya.

Begitu tiba di meja tersebut, suaminya tidak sempat untuk menjelaskan apapun karena nakes yang bertugas langsung mengambil tindakan untuk penyuntikan vaksin.

"Dan disaat itulah suami saya langsung dapat dosis kedua pada hari yang sama," kata Uswatun.

Load More