Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:54 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 [Foto: Antara]

SuaraBatam.id - Uswatun Khasanah istri dari Hartijo (49) warga Perumahan Bapede, Batam Center penerima dua dosis vaksin jenis Sinovac pada hari yang bersamaan sangat menyayangkan tindakan dokter penanggungjawab dan pihak penyelenggara pelaksaan vaksinasi massal Apindo di Batam, Minggu (11/7/2021) lalu.

Dalam program vaksinasi massal itu, dr Calvin Martin yang bertugas sebagai penanggungjawab diakuinya sempat berusaha mencoret nama dokter yang memberikan dosis kedua terhadap suaminya.

Tindakan ini juga diakuinya sempat menjadi perdebatan antara almarhum Hartijo, dengan pihak penyelenggara.

"Kartu vaksin yang dipegang oleh bapak dicoret, bahkan sebenarnya berusaha dihapus nama para dokter pemberi vaksin di lokasi pada saat itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Sempat Kosong, Aceh Dapat Tambahan 38.800 Dosis Vaksin Covid-19

Dari keterangan yang didapat dari keluarga Hartijo, dan juga kartu vaksin yang telah diterimanya, diketahui dua dokter yakni dr Ketrin dan dr Monic sebagai tenaga vaksinator yang menyuntikkan dosis vaksin terhadap Hartijo.

Tindakan lain yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga, yakni tidak adanya respon baik dari pihak penyelenggara atau dokter penanggungjawab saat almarhum Hartijo mengeluhkan kondisi kesehatan yang semakin menurun pasca menerima dua dosis vaksin secara bersamaan.

"Dokter penanggungjawab hanya membaca keluhan suami saya walau sudah dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. Tidak ada respon apapun. Surat pernyataan yang dibuat oleh dokter sebelumnya sepertinya tidak berguna sama sekali," jelas Uswatun.

Walau demikian, Uswatun juga tidak menyangkal bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit paru sehingga sebenarnya sempat menolak untuk menjadi penerima vaksin.

Namun karena adanya kewajiban dari perusahaan, almarhum Hartijo diakuinya sempat menjalani terapi dan konsultasi dengan dokter spesialis paru di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi. Aurel Dewanda Siap Divaksin Dosis Pertama

Menjalani terapi hampir selama tiga minggu, almarhum suami ya akhirnya mendapat surat keterangan sehat sehingga diperbolehkan untuk menerima vaksin.

"Surat itu kemudian dibawa ke perusahaan dan perusahaan yang mendaftarkan bapak untuk ikut vaksinasi oleh Apindo Kepri," paparnya.

Namun sayangnya, saat mengikuti vaksinasi terjadi miskomunikasi antara relawan di lokasi vaksinasi.

Setelah sebelumnya Hartijo telah menerima vaksin dosis pertama yang dilakukan oleh dokter Ketrin, kemudian almarhum Hartijo sempat bertanya ke salah satu relawan bagaimana prosedur selanjutnya.

"Suami saya cerita, pada saat itu dia bertanya ke salah satu relawan abis ini saya kemana. Tapi oleh relawan dia dibawa ke meja dokter Monic salah satu vaksinator lain di lokasi yang sama," jelasnya.

Begitu tiba di meja tersebut, suaminya tidak sempat untuk menjelaskan apapun karena nakes yang bertugas langsung mengambil tindakan untuk penyuntikan vaksin.

"Dan disaat itulah suami saya langsung dapat dosis kedua pada hari yang sama," ungkap Uswatun.

Untuk itu, saat ini Uswatun mengaku hanya meminta keadilan terhadap suaminya dikarenakan tindakan human error yang terjadi antara pihak penyelenggara dan juga tenaga kesehatan yang bertugas.

Tidak hanya itu, Uswatun juga meminta agar sebagai salah satu tenaga kesehatan, dokter penanggungjawab yakni dr Calvin seharusnya lebih memperhatikan warga para penerima vaksin dengan keluhan mereka.

"Saat ini saya memang tidak bisa berbuat apapun mas, karena saya sedang Isoman. Tapi saat ini ada kemungkinan kita akan ke ranah hukum. Karena saya menuntut keadilan bagi suami saya," tutupnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More