
Sejatinya, Hening Tyastanto tidak setuju bila Mokhamad Mukhlas dkk dihukum 5 tahun penjara, tetapi seharusnya 10 tahun penjara.
1. Bahwa dampak kerusakan dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sangat dahsyat yaitu merusak tatanan kerja yang baik menjadi tatanan korupsi dan menimbulkan kerusakan perekonomian negara di sektor tekstil, karenanya hukuman pidana 2 tahun yang ditambah menjadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu rendah dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak mengandung efek penjeraan bagi penyelenggara negara dan karena itu, Hakim Anggota Majelis-4 berpendapat bahwa lamanya pemidanaan Terdakwa Mokhamad Mukhlas harus ditambah menjadi 10 tahun.
2. Mokhammad Mukhlas, S.E., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, bersama sama dengan Hariyono Adi Wibowo, S.E., selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian, S.E., selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Kamaruddin Siregar, SS. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam adalah merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang, meneliti hasil pemeriksaan fisik barang dan meneliti kebenaran isi dokumen seluruh barang masuk dalam kegiatan impor.
3. Mokhamad Mukhlas adalah pemegang penuh dan sebagai penanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis pemerintah dalam mengawasi lalulintas barang,meneliti hasil pemeriksaan fisik barang dan meneliti kebenaran isi dokumen seluruh barang dalam kegiatan impor dilingkungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe B Batam ,pada saat pelantikan dalam jabatan tersebut Terdakwa telah disumpah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya,tidak menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menggerakan untuk berbuat atau tidak berbuat dalam kewenangannya
Baca Juga: AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa
4. Terdakwa telah menerima suap sebanyak 5 juta rupiah setiap kontainer atau untuk keseluruhan 566 kontainer telah menerima sebesar Rp 1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah ) bersama-sama;
5. Bahwa model penerimaan suap seperti ini merupakan perbuatan yang sangat serius dan secara berkonspirasi atau kolusi dengan Terdakwa penyelenggara negara lainnya. Dan dalam waktu lama secara terus menerus tidak melakukan pengawasan, tidak meneliti dokumen, tidak meneliti hasil pemeriksaan barang dan tidak melakukan pemeriksaan fisik barang import dengan benar, konspirasi ini telah merusak tatanan sistim pengendalian intern yang telah disusun secara best international practises, merusak kredibilitas Kementrian Keuangan secara umum dan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Bea dan Cukai;
6. Menimbang bahwa terdapat ratusan Importir terdaftar yang aktif melakukan kegiatan impor,dengan model suap seperti ini dapat disimpulkan atau dapat terjadi ratusan kontainer yang setiap hari keluar dari area pelabuhan Batam juga diperlakukan sama seperti uraian di atas;
7. Menimbang bahwa pengawasan terhadap arus keluar barang sangat lemah,dimana dalam beberapa dekade ini baru terungkap satu perkara yang sampai kepada penegakan hukum sehingga didapat kesimpulan bahwa perkara penyuapan ini hanya merupakan fenomena gunung es;
8. Menimbang bahwa pengabaian kewajiban penyelenggara dalam meneliti dan memeriksa barang masuk dapat berakibat selain kepada berkurangnya penerimaan negara juga dapat berakibat masuknya barang barang terlarang dan berbahaya.
Baca Juga: Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton
9. Akibat dari masuknya tekstil dari China yang tidak sesuai dengan peraturan telah berakibat kerusakan perekonomian Negara.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Duta Palma Klaim Uang Rp479 M yang Disita Kejagung Bukan Hasil Kejahatan
-
Sinopsis Dance of the Phoenix Episode 1: Yang Chaoyue Kehilangan Kekuatan
-
Sinopsis The Legend of Zang Hai, Drama China Terbaru Xiao Zhan dan Zhang Jing Yi
-
Bahaya Spionase Mobil Buatan China yang Menjadi Kekhawatiran AS
-
6 Karakter Penting dalam Drama The Glory, Dibintangi Chen Duling
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan