Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 28 Juli 2021 | 16:12 WIB
Banyak PNS Kepulauan Meranti bolos di hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri, Senin (17/5/2021). (Batamnews)

SuaraBatam.id - Pemkab Kepulauan Meranti Merilis kebijakan terkait upah tenaga honorer yang dipangkas hingga 35 persen. Kebijakan ini terpaksa diambil karena daerah itu terus mengalami defisit.

"Pertimbangannya duit tak ada. Makanya kita potong (gaji honorer)," ujar Adil saat dikonfirmasi Batamnews via pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/7/2021).

Tidak hanya itu, ia juga menyarankan para tenaga honorer untuk mengundurkan diri. Bahkan, secara terang-terangan ia menjelaskan, akan ada pemberhentian honorer pada akhir tahun nanti.

"Bulan 12 semua pegawai honorer diberhentikan. Cari kerja lain aja lebih bagus," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Tilep Dana Desa, Kades di Meranti Diamankan Polisi

Ia juga memilih bungkam saat ditanyai terkait wacana kenaikan gaji yang ia janjikan sebelumnya.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala BPKAD Meranti Bambang Suprianto mengatakan, terkait pemangkasan gaji tersebut, ada dua opsi yang ditawarkan. 

Pertama, pemotongan gaji untuk semua tenaga honorer dan yang kedua pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.

"Ada dua opsi yang ditawarkan, namun Bupati memilih opsi yang kedua yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan, dimana pertimbangannya adalah mengingat kondisi pandemi Covid-19," ujar Bambang.

Penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati Meranti untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar. 

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Dituduh Keluarkan SK untuk Guru Honorer Siluman

Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih tiap bulannya atau Rp 90 miliar dalam setahun.

"Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya Bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," kata dia.

Penyesuaian gaji pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang.

"Ini berbeda dengan kebijakan Bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," kata Bambang.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, tenaga honorer yang semula menerima gaji Rp 1,2 juta per bulan, kini hanya akan menerima upah sebesar Rp 780 ribu per bulan.

Load More