
SuaraBatam.id - Pemkab Kepulauan Meranti Merilis kebijakan terkait upah tenaga honorer yang dipangkas hingga 35 persen. Kebijakan ini terpaksa diambil karena daerah itu terus mengalami defisit.
"Pertimbangannya duit tak ada. Makanya kita potong (gaji honorer)," ujar Adil saat dikonfirmasi Batamnews via pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/7/2021).
Tidak hanya itu, ia juga menyarankan para tenaga honorer untuk mengundurkan diri. Bahkan, secara terang-terangan ia menjelaskan, akan ada pemberhentian honorer pada akhir tahun nanti.
"Bulan 12 semua pegawai honorer diberhentikan. Cari kerja lain aja lebih bagus," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Tilep Dana Desa, Kades di Meranti Diamankan Polisi
Ia juga memilih bungkam saat ditanyai terkait wacana kenaikan gaji yang ia janjikan sebelumnya.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala BPKAD Meranti Bambang Suprianto mengatakan, terkait pemangkasan gaji tersebut, ada dua opsi yang ditawarkan.
Pertama, pemotongan gaji untuk semua tenaga honorer dan yang kedua pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.
"Ada dua opsi yang ditawarkan, namun Bupati memilih opsi yang kedua yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan, dimana pertimbangannya adalah mengingat kondisi pandemi Covid-19," ujar Bambang.
Penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati Meranti untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Dituduh Keluarkan SK untuk Guru Honorer Siluman
Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih tiap bulannya atau Rp 90 miliar dalam setahun.
"Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya Bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," kata dia.
Penyesuaian gaji pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang.
"Ini berbeda dengan kebijakan Bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," kata Bambang.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, tenaga honorer yang semula menerima gaji Rp 1,2 juta per bulan, kini hanya akan menerima upah sebesar Rp 780 ribu per bulan.
Berita Terkait
-
Aksi Kejar-kejaran Kapal Polisi dengan Penyelundup Sabu di Perairan Meranti
-
Badai Melanda Meranti, 12 Rumah Rusak-Puluhan Pohon Tumbang
-
Pungli Modus Tanya Tes COVID 19, 5 Honorer Pemkab Ogan Ilir Ditangkap
-
Viral Istri Gerebek Suami dan Terduga Selingkuhan di Rumah dan 5 Berita Viral Lainnya
-
17 Tahun Ngajar di Pelosok, Guru Honorer Sujud Syukur Dapat Hadiah Sepeda Motor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
Terkini
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau