Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 05 Juli 2021 | 19:06 WIB
Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraBatam.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus penyelewengan dana desa.

Kades tiga periode bernama Abdurahman Subari yang sempat menjabat di Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat itu dibawa ke Mapolres Meranti setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa.

Kasus yang sudah diusut sejak beberapa tahun lalu itu kini kembali mencuat usai Abdurahman kembali dipanggil oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, pada Senin (05/7/2021).

Melansir Batamnews --jaringan Suara.com, Kades yang akrab disapa Daman itu memenuhi panggilan dan mendatangi Kantor Kejari Meranti sekitar pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ia lantas dibawa oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan rompi merah muda untuk diamankan ke Mapolres Meranti.

Dari kabar yang diterima, pihak Pidsus akan menetapkan Daman sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih terus berlangsung. Kejari Meranti juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, kasus yang melilit Daman ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa 2015 silam. 

Baca Juga: Skandal Korupsi Damkar Depok, Pengacara Sandi: Kejari Harus Segera Gelar Perkara

Load More