SuaraBatam.id - Belum lama bebas, Jerinx alias I Gede Ari Astina kini kembali terancam terjerat hukuman usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan pengancamannya terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka
"Hari ini kita gelar, gelar internal, untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita gelarkan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Yusri menyampaikan, kini kasus tersebut masih didalami penyelidik dan gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx.
Namun jika gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka pihak Kepolisian akan kembali memanggil Jerinx dan yang bersangkutan wajib hadir untuk memberikan keterangan.
"Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang Saudara J (Jerinx). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J," kata dia kepada Antara.
Jerinx dijadwalkan diperiksa pada hari Senin (26/7/2021) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Namun Jerinx nampaknya kurang berkenan dengan komentar tersebut hingga terjadi pertikaian. Tidak lama setelahnya, akun Instagram Jerinx hilang dan si empu akun tersebut menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Baca Juga: Cerita Bu Guru Terjun Urusi Jenazah Covid: Tegang di Hari Pertama hingga Ingat Mati
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus hingga ia memutuskan melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Berita Terkait
-
Sampah Medis Bisa Tularkan Covid-19, Sejumlah Petugas di Jakarta Terpapar
-
RS Butuh Tambahan Relawan dan Nakes, Tapi Sulit Mendapatkannya
-
26 Juli 2021: Kasus Positif Covid Indonesia Tembus 28.228 dalam Sehari, 1.487 Orang Wafat
-
Termasuk Diabetes, Berikut Alasan Mengapa 3 Penyakit Berikut Perparah Covid-19
-
Mana yang Lebih Penting Bagi Bumil, Vaksinasi Covid-19 atau Hepatitis?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar