SuaraBatam.id - Belum lama bebas, Jerinx alias I Gede Ari Astina kini kembali terancam terjerat hukuman usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan pengancamannya terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka
"Hari ini kita gelar, gelar internal, untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita gelarkan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Yusri menyampaikan, kini kasus tersebut masih didalami penyelidik dan gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx.
Namun jika gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka pihak Kepolisian akan kembali memanggil Jerinx dan yang bersangkutan wajib hadir untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Cerita Bu Guru Terjun Urusi Jenazah Covid: Tegang di Hari Pertama hingga Ingat Mati
"Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang Saudara J (Jerinx). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J," kata dia kepada Antara.
Jerinx dijadwalkan diperiksa pada hari Senin (26/7/2021) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Namun Jerinx nampaknya kurang berkenan dengan komentar tersebut hingga terjadi pertikaian. Tidak lama setelahnya, akun Instagram Jerinx hilang dan si empu akun tersebut menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Baca Juga: Tak Ada Pemasukan selama PPKM, Pengusaha Ini Terpaksa Jual Burungnya Rp 2 Miliar
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus hingga ia memutuskan melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Berita Terkait
-
Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari
-
AKBP Bintoro Ditahan Paminal, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar
-
Polda Metro Soal Kasus Dugaan AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Lagi Diusut Propam
-
Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel ke Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan
-
Tak Seperti Kasus Firli di Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Yakin KPK Akan Tahan Hasto Usai Praperadilan
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Mertua Pratama Arhan Peringatkan Erick Thohir: Siap-siap di Stadion Dengar Teriakan "Shin Tae-yong"
Pilihan
-
Siapa Simon Tahamata? Legenda Ajax Asli Maluku Dikabarkan Jadi Direktur Teknik PSSI
-
Jairo Riedewald Tak Masuk Daftar! 3 Pemain Keturunan Disumpah WNI Awal Februari
-
Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 5G vs Samsung Galaxy A25 5G
-
Kans Co Adriaanse Eks Pelatih Patrick Kluivert Jadi Dirtek Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI