SuaraBatam.id - Belum lama bebas, Jerinx alias I Gede Ari Astina kini kembali terancam terjerat hukuman usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan pengancamannya terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka
"Hari ini kita gelar, gelar internal, untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita gelarkan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Yusri menyampaikan, kini kasus tersebut masih didalami penyelidik dan gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx.
Namun jika gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka pihak Kepolisian akan kembali memanggil Jerinx dan yang bersangkutan wajib hadir untuk memberikan keterangan.
"Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang Saudara J (Jerinx). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J," kata dia kepada Antara.
Jerinx dijadwalkan diperiksa pada hari Senin (26/7/2021) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Namun Jerinx nampaknya kurang berkenan dengan komentar tersebut hingga terjadi pertikaian. Tidak lama setelahnya, akun Instagram Jerinx hilang dan si empu akun tersebut menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Baca Juga: Cerita Bu Guru Terjun Urusi Jenazah Covid: Tegang di Hari Pertama hingga Ingat Mati
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus hingga ia memutuskan melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Berita Terkait
-
Sampah Medis Bisa Tularkan Covid-19, Sejumlah Petugas di Jakarta Terpapar
-
RS Butuh Tambahan Relawan dan Nakes, Tapi Sulit Mendapatkannya
-
26 Juli 2021: Kasus Positif Covid Indonesia Tembus 28.228 dalam Sehari, 1.487 Orang Wafat
-
Termasuk Diabetes, Berikut Alasan Mengapa 3 Penyakit Berikut Perparah Covid-19
-
Mana yang Lebih Penting Bagi Bumil, Vaksinasi Covid-19 atau Hepatitis?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant