
SuaraBatam.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berakhir, Selasa (20/7/2021) besok.
Penerapan PPKM Darurat di Batam yang dimulai dari 12 Juli hingga 20 Juli sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021.
Walau demikian, Rudi juga memberikan pengumuman baru mengenai pemberlakuan PPKM Level 4, yang akan berlaku 21-31 Juli 2021 mendatang.
Penamaan PPKM Level 4 ini disebutnya sesuai dengan asesmen Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, di mana Batam termasuk ke dalam wilayah asesmen level 4, yakni level tertinggi, dilihat dari grafik peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Baca Juga: Pengawasan Posko PPKM Darurat di Batam Mulai Kendur, Petugas Longgarkan Akses
"Batam akan terapkan PPKM Level 4. Pelaksanaannya hampir sama dengan PPKM Darurat, tapi akan lebih diperketat. Penyekatan-penyekatan dan aturan lainnya tetap dijalankan selama PPKM Level 4," tegasnya ditemui di Batam Center, Senin (19/7/2021).
Diharapkan dengan diterapkannya PPKM Level 4 ini, jumlah kasus COVID-19 di Batam akan turun.
Rudi memprediksi, dengan diterapkannya PPKM Level 4, kasus COVID-19 akan mulai menurun pada sekitar tanggal 26 Juli 2021.
"Jika kita menambah perpanjangan PPKM 11 hari lagi, maka mudah-mudahan di tanggal 26, 27, 28 nanti mungkin akan turun jumlah kasusnya," harapnya.
Walau demikian, Rudi juga belum dapat memberikan penjelasan secara mendetail mengenai pengetatan yang akan berbeda dengan pemberlakuan PPKM Darurat sebelumnya.
Baca Juga: Security Perumahan Mewah Batam Diduga Pukul Driver Ojol Wanita, Ngaku Kebal Hukum
"Nanti semua akan dijelaskan dalam SE terbaru, yang saat ini tengah digodok. Setelah selesai akan segera disebarkan," ungkap Rudi.
Rudi mengakui hingga saat ini, penambahan kasus COVID-19 di Batam masih terus meningkat.
Berdasarkan data Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Batam, pada Minggu (18/7/2021), jumlah temuan kasus baru bahkan berada di angka 523 dalam sehari.
"Sampai hari ini jumlah yang kena Covid-19 masih belum turun," ujarnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat selama sembilan hari hingga 20 Juli 2021 juga dirasa kurang untuk melacak perkembangan kasus Covid-19.
Pasalnya, masa inkubasi virus Covid-19 diketahui berlangsung sekitar dua pekan (14 hari).
"Maka, peraturan pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilanjutkan setelah tanggal 20 Juli 2021. Pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan diterapkan dari tanggal 21 Juli sampai 31 Juli 2021," tegas Wali Kota Batam.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Dari Lokal ke Global, Casa Grata Buktikan UMKM Bisa Mendunia Bersama BRI
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat