SuaraBatam.id - Aparat Bea dan Cukai Batam menemukan ganja seberat 1,0508 gram dalam paket barang kiriman melalui jasa ekspedisi yang hendak dikirimkan keluar kota.
Dalam keterangan pers yang diterima awak media, satwa anjing K-9 Bea Cukai yang mendeteksi keberadaan ganja dikemas dalam dua bungkus itu dalam tempat penimbunan sementara barang yang akan dikirim.
"Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Undani.
Dalam pemeriksaan barang di Tempat Penimbunan Sementara PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima berinisial F.
Pengirim dari barang haram tersebut diketahui berinisial A. Dalam keterangan yang tercantum, pengirim menginformasikan paket itu berisi baju dan makanan.
"Namun setelah paket dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan," kata dia.
Pihaknya kemudian membawa barang tersebut untuk melalui uji laboratorium, dan hasilnya ternyata terdapat senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian, yaitu senyawa yang terdapat dalam mariyuana.
Aparat Bea Cukai menyerahterimakan barang bukti itu ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
"Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," kata dia.
Baca Juga: 4 Kontroversi Nia Ramadhani Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala
Berita Terkait
-
Pemuda 20 Tahun Bobol Data Covid-19, Raup Keuntungan dari Jualan Sertifikat Vaksin
-
RS Penuh Pasien Covid-19, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia Karena Tak Kunjung Dirawat
-
Bandar Narkoba Makassar Kirim Ekstasi ke Medan Lewat Udara: Barangnya Tak Paten!
-
Dua Pekan Dirawat di RS, Komisioner Bawaslu Batam Nopialdi Meninggal Dunia
-
Satgas: Kasus Kematian Pasien Covid-19 Tertinggi se-Kepri di Kota Batam
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang