SuaraBatam.id - Aparat Bea dan Cukai Batam menemukan ganja seberat 1,0508 gram dalam paket barang kiriman melalui jasa ekspedisi yang hendak dikirimkan keluar kota.
Dalam keterangan pers yang diterima awak media, satwa anjing K-9 Bea Cukai yang mendeteksi keberadaan ganja dikemas dalam dua bungkus itu dalam tempat penimbunan sementara barang yang akan dikirim.
"Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Undani.
Dalam pemeriksaan barang di Tempat Penimbunan Sementara PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima berinisial F.
Pengirim dari barang haram tersebut diketahui berinisial A. Dalam keterangan yang tercantum, pengirim menginformasikan paket itu berisi baju dan makanan.
"Namun setelah paket dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan," kata dia.
Pihaknya kemudian membawa barang tersebut untuk melalui uji laboratorium, dan hasilnya ternyata terdapat senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian, yaitu senyawa yang terdapat dalam mariyuana.
Aparat Bea Cukai menyerahterimakan barang bukti itu ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
"Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," kata dia.
Baca Juga: 4 Kontroversi Nia Ramadhani Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala
Berita Terkait
-
Pemuda 20 Tahun Bobol Data Covid-19, Raup Keuntungan dari Jualan Sertifikat Vaksin
-
RS Penuh Pasien Covid-19, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia Karena Tak Kunjung Dirawat
-
Bandar Narkoba Makassar Kirim Ekstasi ke Medan Lewat Udara: Barangnya Tak Paten!
-
Dua Pekan Dirawat di RS, Komisioner Bawaslu Batam Nopialdi Meninggal Dunia
-
Satgas: Kasus Kematian Pasien Covid-19 Tertinggi se-Kepri di Kota Batam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen