SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi, yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
JPU Ardiansyah menyebut, Rini Pratiwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar palsu sehingga melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021).
Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Geger Keluarga Rebut Jenazah Pasien Covid-19 di Tanjungpinang, Nakes Kewalahan
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, melansir Antara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Kemudian, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Baca Juga: Jenazah Pasien Corona di Kepri Diambil Paksa Keluarga, Polisi Turun Tangan
Sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Rini kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.
Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.
Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Politisi wanita dari PKB itu ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Anies Bahas Lulusan Paket C, Pendidikan Susi Pudjiastuti Dibandingkan dengan Isu Ijazah Palsu: Jauh Lebih Smart!
-
Publik Bahas Teori Reshuffle Anies Baswedan dari Menteri Jokowi, Gegara Program Tangani Ijazah Palsu?
-
Megawati Bela Hasto Kristiyanto, Publik Minta PDIP Bongkar Kasus Ijazah Palsu: Ayo Mak Banteng Lawan Dong!
-
Video Anies Singgung Politisasi Bansos Hingga Ijazah Palsu Viral, Publik: Pemikirannya Beda dari Wakil Presiden
-
Gibran Seharusnya Ikut UN untuk Dapat Penyetaraan SMA, Netizen Samakan dengan Jokowi: Ijazah Palsu?
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!