SuaraBatam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kota Tanjungpinang melaporkan setidaknya 55 badan usaha pemberi kerja yang menunggak iuran kepesertaan kepada kejaksaan negeri di Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi, perusahaan yang menunggak iuran didominasi oleh perusahaan garmen atau penjahit pakaian.
"Total nilai tunggakan Rp3,3 miliar, pada situasi pandemi ini risiko terhadap pekerja lebih tinggi. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat pekerja," kata Sri Sudarmadi, di Tanjungpinang, Sabtu (10//7/2021) lalu.
Menurutnya, dari segi nominal iuran itu sangat kecil jika rutin dibayar, dan tidak menjadi beban bagi perusahaan di masa pandemi COVID-19. Rata-rata perusahaan tersebut menunggak lebih dari enam bulan, sehingga nilainya menjadi besar.
"Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dalam rangka melindungi masyarakat pekerja," ujarnya lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengaku akan mengkaji terlebih dahulu penyebab perusahaan belum membayar iuran pekerja.
"Kami akan lihat track record perusahaan itu, dari situ bisa tahu dan diambil keputusan jalur hukum jika tetap tidak mau bayar," sebut dia, melansir Antara.
Namun, kata Joko, belajar dari pengalaman sebelumnya rata-rata perusahaan yang sudah dipanggil itu akhirnya mau melunasi kewajiban untuk melindungi pekerjanya.
"Biasanya mereka bayar. Tapi, harusnya tidak perlu dipanggil dulu baru mau bayar," pungkas Joko.
Baca Juga: Geger Keluarga Rebut Jenazah Pasien Covid-19 di Tanjungpinang, Nakes Kewalahan
Berita Terkait
-
Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang
-
PPKM Darurat Tanjungpinang: Mall-Tempat Wisata Ditutup, WFH 100 Persen
-
Batam dan Tanjungpinang Terapkan PPKM Darurat non Jawa-Bali
-
Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!
-
PPKM Mikro Diperketat, Tanjungpinang Tutup Karaoke hingga Panti Pijat
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026