SuaraBatam.id - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang menerapkan kebijakan setiap orang yang ingin masuk ke Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berdasarkan pantauan di kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Senin (12/7/2021), sejumlah anggota kepolisian, TNI, satpol PP berjaga-jaga di Jalan WR Supratman arah Tanjung Uban, Jalan Nusantara arah Kijang dan Jalan Raya Dompak yang berbatasan dengan Wak Copek Bintan.
Selama penyekatan berlangsung, petugas memeriksa setifikat vaksin pengendara sepeda motor dan mobil. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin tidak dapat masuk ke Tanjungpinang.
Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil terpaksa kembali ke Bintan lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Sejumlah warga Tanjungpinang yang ingin ke lokasi proyek di Bintan juga terpaksa kembali ke Tanjungpinang karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di lokasi penyekatan arah Tanjung Uban mengatakan tim gabungan juga akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan tidak menaati protokol kesehatan.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan melakukan patroli keliling di seluruh Kota Tanjungpinang," ujarnya kepada Antara.
Seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan wali kota. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp50.000.
"Bagi orang yang melawan petugas saat melaksanakan PPKM darurat dikenakan sanksi sesuai UU Karantina Kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Curhat Ibu Muda Hamil Kondisi Positif Covid, Rasa Cemas Dita Menggunung Hadapi Persalinan
Berita Terkait
-
Pasutri di Sleman Meninggal Saat Isoman dan Antre Lama Pemulasaraan Jenazah
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali
-
Sederet Fakta dr Lois Owien, Dicap Gangguan Jiwa Hingga Ditangkap Polisi
-
Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar