SuaraBatam.id - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang menerapkan kebijakan setiap orang yang ingin masuk ke Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berdasarkan pantauan di kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Senin (12/7/2021), sejumlah anggota kepolisian, TNI, satpol PP berjaga-jaga di Jalan WR Supratman arah Tanjung Uban, Jalan Nusantara arah Kijang dan Jalan Raya Dompak yang berbatasan dengan Wak Copek Bintan.
Selama penyekatan berlangsung, petugas memeriksa setifikat vaksin pengendara sepeda motor dan mobil. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin tidak dapat masuk ke Tanjungpinang.
Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil terpaksa kembali ke Bintan lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Sejumlah warga Tanjungpinang yang ingin ke lokasi proyek di Bintan juga terpaksa kembali ke Tanjungpinang karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di lokasi penyekatan arah Tanjung Uban mengatakan tim gabungan juga akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan tidak menaati protokol kesehatan.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan melakukan patroli keliling di seluruh Kota Tanjungpinang," ujarnya kepada Antara.
Seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan wali kota. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp50.000.
"Bagi orang yang melawan petugas saat melaksanakan PPKM darurat dikenakan sanksi sesuai UU Karantina Kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Curhat Ibu Muda Hamil Kondisi Positif Covid, Rasa Cemas Dita Menggunung Hadapi Persalinan
Berita Terkait
-
Pasutri di Sleman Meninggal Saat Isoman dan Antre Lama Pemulasaraan Jenazah
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali
-
Sederet Fakta dr Lois Owien, Dicap Gangguan Jiwa Hingga Ditangkap Polisi
-
Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya