SuaraBatam.id - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang menerapkan kebijakan setiap orang yang ingin masuk ke Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berdasarkan pantauan di kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Senin (12/7/2021), sejumlah anggota kepolisian, TNI, satpol PP berjaga-jaga di Jalan WR Supratman arah Tanjung Uban, Jalan Nusantara arah Kijang dan Jalan Raya Dompak yang berbatasan dengan Wak Copek Bintan.
Selama penyekatan berlangsung, petugas memeriksa setifikat vaksin pengendara sepeda motor dan mobil. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin tidak dapat masuk ke Tanjungpinang.
Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil terpaksa kembali ke Bintan lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Sejumlah warga Tanjungpinang yang ingin ke lokasi proyek di Bintan juga terpaksa kembali ke Tanjungpinang karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di lokasi penyekatan arah Tanjung Uban mengatakan tim gabungan juga akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan tidak menaati protokol kesehatan.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan melakukan patroli keliling di seluruh Kota Tanjungpinang," ujarnya kepada Antara.
Seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan wali kota. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp50.000.
"Bagi orang yang melawan petugas saat melaksanakan PPKM darurat dikenakan sanksi sesuai UU Karantina Kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Curhat Ibu Muda Hamil Kondisi Positif Covid, Rasa Cemas Dita Menggunung Hadapi Persalinan
Berita Terkait
-
Pasutri di Sleman Meninggal Saat Isoman dan Antre Lama Pemulasaraan Jenazah
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali
-
Sederet Fakta dr Lois Owien, Dicap Gangguan Jiwa Hingga Ditangkap Polisi
-
Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026