SuaraBatam.id - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang menerapkan kebijakan setiap orang yang ingin masuk ke Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berdasarkan pantauan di kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Senin (12/7/2021), sejumlah anggota kepolisian, TNI, satpol PP berjaga-jaga di Jalan WR Supratman arah Tanjung Uban, Jalan Nusantara arah Kijang dan Jalan Raya Dompak yang berbatasan dengan Wak Copek Bintan.
Selama penyekatan berlangsung, petugas memeriksa setifikat vaksin pengendara sepeda motor dan mobil. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin tidak dapat masuk ke Tanjungpinang.
Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil terpaksa kembali ke Bintan lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Sejumlah warga Tanjungpinang yang ingin ke lokasi proyek di Bintan juga terpaksa kembali ke Tanjungpinang karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di lokasi penyekatan arah Tanjung Uban mengatakan tim gabungan juga akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan tidak menaati protokol kesehatan.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan melakukan patroli keliling di seluruh Kota Tanjungpinang," ujarnya kepada Antara.
Seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan wali kota. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp50.000.
"Bagi orang yang melawan petugas saat melaksanakan PPKM darurat dikenakan sanksi sesuai UU Karantina Kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Curhat Ibu Muda Hamil Kondisi Positif Covid, Rasa Cemas Dita Menggunung Hadapi Persalinan
Berita Terkait
-
Pasutri di Sleman Meninggal Saat Isoman dan Antre Lama Pemulasaraan Jenazah
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali
-
Sederet Fakta dr Lois Owien, Dicap Gangguan Jiwa Hingga Ditangkap Polisi
-
Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen