Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:52 WIB
Grand Batam Mall (Suara.com/Nando)

SuaraBatam.id - PPKM Darurat yang akan diberlakukan sejak Senin (12/7/2021) mendatang membuat para pengusaha di Batam, Kepulauan Riau harus mencari solusi demi kelancaran usaha mereka.

Manajemen Grand Batam Mall contohnya, pusat perbelanjaan terbesar yang berada di kawasan Penuin, Lubuk Baja resmi meluncurkan fitur aplikasi Park&Dine khusus bagi seluruh tenant cafe dan restoran yang ada di mall tersebut.

"Di mall ini ada 30 tenant F&B. Aplikasi yang kami luncurkan ini, demi membantu mereka bertahan di masa pandemi. Terutama saat ini Pemko Batam sudah berlakukan tidak boleh makan di tempat," papar Yanto, General Manager Grand Batam Mall yang ditemui, Sabtu (10/7/2021).

Aplikasi ini memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi online lain yang dapat melakukan pemesanan makanan. bedanya, ada pilihan drive thru yang diusung oleh management mall, yakni memperbolehkan pengunjung untuk menyantap pesanan mereka di area parkir mall.

Baca Juga: Prabowo Meminta Para Pimpinan Bikin Rakyat Sejuk Hadapi Krisis

"Konsepnya tetap bisa nongkrong di mall. Tapi hanya boleh di parkiran saja. Bagi mereka yang menggunakan mobil, juga boleh makan di parkiran, tapi tetap harus di dalam mobil saja. Mohon maaf tidak boleh keluar dari mobil, dan berkerumun di area parkir kita," jelasnya.

Yanto melanjutkan, fitur ini bisa digunakan oleh masyarakat Kota Batam yang telah menginstall aplikasi Grand Batam Mall.

"Apabila tidak memiliki aplikasi pembayaran online. Juga bisa COD dengan pengantar nya. Jadi tenant kita juga bisa menyiapkan uang kembalian," paparnya.

Dengan adanya PPKM Darurat ini, pihaknya mengaku ada penurunan pengunjung yang signifikan saat ini. Presentase kunjungan ke GBM sendiri menurun hingga 20 persen apabila dihitung dari kendaraan yang masuk.

"Kemarin saja total kendaraan yang masuk hanya seribu, baik itu roda empat dan roda dua. Untuk total orang kita kalo dua saja, dari total kendaraan yang seribu itu. Tapi itu juga termaksud kendaraan management, dan pekerja tenant kita disini. Intinya kalau murni pengunjung tidak sampai seribu lah," ungkapnya.

Baca Juga: Yuk Hening Cipta Indonesia untuk Korban Gugur akibat Pandemi COVID-19 Pagi Ini

Namun, Yanto mengaku pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, meski hal ini mempengaruhi jam operasional bagi para tenant.

Operasional GBM juga mengalami perubahan, yakni jam tutup operasional mall berlaku pada pukul 17.00 wib. Sementara swalayan Top 100 dan tenant F&B, masih diperbolehkan bukan hingga pukul 20.00 wib.

"Tenant diluar itu sudah tutup jam 17.00 wib. Untuk belanja kebutuhan di swalayan juga dibatasi dengan pengetatan protokol kesehatan. Kita juga berikan kemudahan lain bagi para tenant kita, terutama di biaya sewa lokasi," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More