
SuaraBatam.id - BPOM mengumumkan, salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.
"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, PT Harsen juga mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi, dan mencantumkan masa kedaluarsa tidak sesuai kaidah BPOM.
"Itu adalah satu hal yang 'critical' yang ada tanggal kedaluarsa," ujarnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buktikan Ivermectin Ampuh Sembuhkan Karyawannya yang Terpapar Covid-19
Ia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan PT Harsen adalah mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
Selain itu, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di publik, sementara promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi merupakan suatu pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penny mengatakan BPOM bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan produk tersebut aman, bermutu dan memiliki khasiat.
BPOM juga memastikan industri farmasi memenuhi syarat cara produksi obat yang baik saat di fasilitas produksi dan saat diedarkan yang harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Baca Juga: Studi Penelitian Covid-19, Ekstrak Sambiloto Mujarab Melawan Virus Corona
"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di media sosial perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen dengan nama dagang Ivermax 12. Tahap-tahap pembinaan melalui inspeksi, komunikasi, BAP sudah diserahkan, berita acara sudah disampaikan," ujarnya.
Kemudian, PT Harsen juga wajib melakukan perbaikan namun hingga sekarang ini belum ada perbaikan yang dilaporkan ke BPOM.
"Tentunya ada tahapan-tahapan perbaikan yang harusnya diberikan tapi sampai dengan saat ini, pemanggilan juga sudah pernah kami berikan, namun masih belum menunjukkan bahwa PT Harsen menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan dikaitkan dengan aspek CPOB dan CDOB," ujarnya kepada Antara.
Dengan adanya pelanggaran ini, ditambah tidak adanya perbaikan, BPOM dapat memberikan sanksi-sanksi berdasarkan peraturan yang ada yakni sanksi administrasi dan bahkan mungkin bisa berlanjut kepada sanksi pidana.
Sanksi administrasi dapat berupa antara lain peringatan keras, penghentian produksi dan pencabutan izin edar.
Berita Terkait
-
BPOM Izinkan Uji Klinis Obat Cacing Untuk Pasien Covid-19, Ini Syaratnya
-
Kesaksian 11 Orang Sembuh COVID-19 Setelah Rajin Minum Ivermectin: Dikasih Pak Lurah
-
Awas! Ivermectin Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Ibu Hamil, Efek Sampinya Beresiko ke Janin
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Obat Cacing Ini Ludes Diburu Warga
-
Indofarma Tetapkan Harga Obat Covid-19 Ivermectin 12 Mg Rp 157.700 Satu Botol
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!