SuaraBatam.id - BPOM mengumumkan, salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.
"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, PT Harsen juga mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi, dan mencantumkan masa kedaluarsa tidak sesuai kaidah BPOM.
"Itu adalah satu hal yang 'critical' yang ada tanggal kedaluarsa," ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan PT Harsen adalah mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
Selain itu, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di publik, sementara promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi merupakan suatu pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penny mengatakan BPOM bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan produk tersebut aman, bermutu dan memiliki khasiat.
BPOM juga memastikan industri farmasi memenuhi syarat cara produksi obat yang baik saat di fasilitas produksi dan saat diedarkan yang harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buktikan Ivermectin Ampuh Sembuhkan Karyawannya yang Terpapar Covid-19
"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di media sosial perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen dengan nama dagang Ivermax 12. Tahap-tahap pembinaan melalui inspeksi, komunikasi, BAP sudah diserahkan, berita acara sudah disampaikan," ujarnya.
Kemudian, PT Harsen juga wajib melakukan perbaikan namun hingga sekarang ini belum ada perbaikan yang dilaporkan ke BPOM.
"Tentunya ada tahapan-tahapan perbaikan yang harusnya diberikan tapi sampai dengan saat ini, pemanggilan juga sudah pernah kami berikan, namun masih belum menunjukkan bahwa PT Harsen menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan dikaitkan dengan aspek CPOB dan CDOB," ujarnya kepada Antara.
Dengan adanya pelanggaran ini, ditambah tidak adanya perbaikan, BPOM dapat memberikan sanksi-sanksi berdasarkan peraturan yang ada yakni sanksi administrasi dan bahkan mungkin bisa berlanjut kepada sanksi pidana.
Sanksi administrasi dapat berupa antara lain peringatan keras, penghentian produksi dan pencabutan izin edar.
Berita Terkait
-
BPOM Izinkan Uji Klinis Obat Cacing Untuk Pasien Covid-19, Ini Syaratnya
-
Kesaksian 11 Orang Sembuh COVID-19 Setelah Rajin Minum Ivermectin: Dikasih Pak Lurah
-
Awas! Ivermectin Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Ibu Hamil, Efek Sampinya Beresiko ke Janin
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Obat Cacing Ini Ludes Diburu Warga
-
Indofarma Tetapkan Harga Obat Covid-19 Ivermectin 12 Mg Rp 157.700 Satu Botol
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya