
SuaraBatam.id - BPOM menyebut, Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter. Namun, saat ini izin penggunaan sudah dirilis.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, saat ini BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien COVID-19.
Ia menambahkan, penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Permintaan Naik 10 Kali Lipat, Penjual Tabung Oksigen di Koja Kewalahan
Selain itu, dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.
Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi COVID-19.
Penny menuturkan, Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan dan diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali. Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.
"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," ujarnya melansir Antara.
Ia menambahkan, Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.
Baca Juga: Covid-19 RI Rekor Lagi: Pasien Positif Tambah 25.830 Kasus, 539 Orang Meninggal Hari Ini
"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," ujarnya.
Meski bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.
"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan COVID-19. Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Studi Temukan Hewan Peliharaan Bisa Kena Covid-19 dari Manusia
-
Besok, 9 Daerah di Bali PPKM Darurat COVID-19, Semua Tempat Wisata Ditutup
-
Mahasiswa KKN Unhas di 9 Desa Jeneponto Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Tolong Gubernur Banten! Nakes RSU Banten Menjerit, 9 Bulan Insentif Belum Dibayarkan
-
Penelitian: Vaksin Moderna Disebut Masih Efektif Cegah Covid-19 Varian Delta
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda