SuaraBatam.id - BPOM menyebut, Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter. Namun, saat ini izin penggunaan sudah dirilis.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, saat ini BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien COVID-19.
Ia menambahkan, penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Permintaan Naik 10 Kali Lipat, Penjual Tabung Oksigen di Koja Kewalahan
Selain itu, dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.
Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi COVID-19.
Penny menuturkan, Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan dan diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali. Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.
"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," ujarnya melansir Antara.
Ia menambahkan, Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.
Baca Juga: Covid-19 RI Rekor Lagi: Pasien Positif Tambah 25.830 Kasus, 539 Orang Meninggal Hari Ini
"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," ujarnya.
Meski bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.
"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan COVID-19. Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bahaya Merkuri untuk Kulit dan Tubuh, Kandungan yang Banyak Ditemukan di Skincare
-
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Malah Dikritik gegara Keseringan Pamer Kegiatan DPR
-
Lebih Parah Overclaim, Produk Skincare dengan Zat Kimia Tak Sesuai Sudah Langgar Aturan BPOM
-
Kronologi Latiao Ditarik, Apakah Benar Sebagai Penyebab Keracunan?
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra