SuaraBatam.id - BPOM menyebut, Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter. Namun, saat ini izin penggunaan sudah dirilis.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, saat ini BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien COVID-19.
Ia menambahkan, penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.
Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi COVID-19.
Penny menuturkan, Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan dan diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali. Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.
"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," ujarnya melansir Antara.
Ia menambahkan, Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.
Baca Juga: Permintaan Naik 10 Kali Lipat, Penjual Tabung Oksigen di Koja Kewalahan
"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," ujarnya.
Meski bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.
"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan COVID-19. Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Studi Temukan Hewan Peliharaan Bisa Kena Covid-19 dari Manusia
-
Besok, 9 Daerah di Bali PPKM Darurat COVID-19, Semua Tempat Wisata Ditutup
-
Mahasiswa KKN Unhas di 9 Desa Jeneponto Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Tolong Gubernur Banten! Nakes RSU Banten Menjerit, 9 Bulan Insentif Belum Dibayarkan
-
Penelitian: Vaksin Moderna Disebut Masih Efektif Cegah Covid-19 Varian Delta
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
Restu Joko Widodo Pelaku Penipuan Kavling Batam Ditangkap di Bekasi
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
31 TKA Ilegal asal China Ditemukan Bekerja di KEK Galang Batang Bintan
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang