Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:32 WIB
Pulau Putri tercemari limbah minyak hitam, Minggu (3/1/2021). [Batamnews/Yude]

Merujuk pada kesepakatan Blue Print Pengembangan Pulau Nipah, lahan reklamasi Pulau Nipah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan KKP untuk dilakukan sertifikasi agar dapat dikelola.

Selanjutnya, Kemhan dan KKP mengajukan Proposal Kerja Sama Pemanfaatan sebagian BMN di Pulau Nipah kepada Kementerian Keuangan guna pembangunan oil storage.

Sementara itu Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan rencana kegiatan sertifikasi yang akan dilaksanakan di Pulau Putri nantinya akan dikembangkan menjadi pulau terluar yang berbasis ekonomi dan pertahanan.

“Berkaitan dengan sertifikasi, sampai saat ini telah terbit 54 bidang tanah di 44 PPKT. Untuk Kota Batam di Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berantai telah terbit sertifikatnya,” ujar dia melansir Antara.

Baca Juga: Dalam Tiga Tahun Ratusan Nelayan Indonesia Ditangkap, 68 Masih Ditahan di Luar Negeri

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan KKP selalu berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain.

Load More