SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, setidaknya 68 nelayan Indonesia menjalani menjalani proses hukum di luar negeri karena pelanggaran melintas batas negara.
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021) menyampaikan pelanggaran lintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.
"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujarnya.
Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.
Hingga kini, pihaknya terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.
Salah satu pendekatan yang dilakukan baru-baru ini termasuk sosialisasi tentang larangan melintas batas kepada nelayan yang digelar di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Antam menuturkan, banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi disebabkan masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut.
Baca Juga: 7 Kapal Illegal Fishing Ditangkap di Perairan Riau, Belasan Ton Ikan Disita
"Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar," tutup Antam.
Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2021 tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum terkait dan Pemimpin Adat/Panglima Laot yang ada di Idi Rayeuk.
Berita Terkait
-
Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Menangkap Benih Bening Lobster di Alam
-
Dua Nelayan Hilang di Perairan Prigi Kabupaten Trenggalek
-
Curi Ikan, Puluhan Nelayan Vietnam Dideportasi
-
Teror Monyet Ekor Panjang di Kampung Nelayan, Terkam dan Gigit Warga
-
Kapal Alami Kerusakan, Nelayan Aceh Ditemukan di Laut Thailand
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
-
Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah