SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, setidaknya 68 nelayan Indonesia menjalani menjalani proses hukum di luar negeri karena pelanggaran melintas batas negara.
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021) menyampaikan pelanggaran lintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.
"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujarnya.
Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.
Hingga kini, pihaknya terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.
Salah satu pendekatan yang dilakukan baru-baru ini termasuk sosialisasi tentang larangan melintas batas kepada nelayan yang digelar di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Antam menuturkan, banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi disebabkan masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut.
Baca Juga: 7 Kapal Illegal Fishing Ditangkap di Perairan Riau, Belasan Ton Ikan Disita
"Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar," tutup Antam.
Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2021 tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum terkait dan Pemimpin Adat/Panglima Laot yang ada di Idi Rayeuk.
Berita Terkait
-
Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Menangkap Benih Bening Lobster di Alam
-
Dua Nelayan Hilang di Perairan Prigi Kabupaten Trenggalek
-
Curi Ikan, Puluhan Nelayan Vietnam Dideportasi
-
Teror Monyet Ekor Panjang di Kampung Nelayan, Terkam dan Gigit Warga
-
Kapal Alami Kerusakan, Nelayan Aceh Ditemukan di Laut Thailand
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi