
SuaraBatam.id - Kebijakan jam malam yang diatur dalam Permendagri nomor 14 Tahun 2021 terkait pengetatan jam malam hingga pukul 20.00 WIB beberapa waktu lalu belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menjelaskan selama ini pengetatan PPKM sudah dilakukan sebelum instruksi ini keluar, dan salah satu alasan lain adalah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
"Karena kalau ekonomi pelaku usaha kita tidak jalan, maka akan berdampak terhadap ekonomi Batam keseluruhan. Makanya akan kami bahas dulu dengan FKPD," sebutnya, Kamis (24/6/2021).
Dalam aturan tersebut, mengatur jam operasional tempat makan atau restoran, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
"Kalau kita lihat tennant-tennant di mal sudah pada tutup semua. Begitu dahsyatnya dampak Covid-19 ini. Jadi bukan berarti kami tidak mau menerapkan, hanya saja perlu pembahasan bersama pihak lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi, terutama bagi mereka pelaku usaha," bebernya.
Amsakar mengatakan, kebijakan yang akan diambil harus dipertimbangkan dengan cermat.
Termasuk soal perkembangan angka dan ekonomi sosial masyarakat. Menurutnya, instruksi tersebut menitikberatkan bagaimana sebaran bisa dihambat ke depannya
”Selama ini kita sudah lakukan berbagai hal agar sebaran kasus ini bisa dihentikan," sebutnya.
Pembatasan aktivitas masyarakat sudah dilakukan, begitu juga di lingkungan perkantoran. Selain itu, selama ini Batam sudah menerapkan work from home untuk menekan penyebaran di kalangan pegawai.
Baca Juga: Wanita Batam Mati Rasa-Demam Tinggi usai Divaksin, Ini Kondisinya Sekarang
"Mereka yang positif langsung dirawat, dan lingkungan kantor disterilisasi, agar penyebaran dihentikan," imbuhnya.
Langkah pencegahan dalam menghambat penyebaran yaitu penerapan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sesuai dengan surat edaran masa berlakunya yang habis pada, Rabu (23/6/2021) kemarin.
"Mungkin besok akan kami bahas lagi, apakah diperpanjang atau bagaimana. Tujuan kami selama ini tak lain agar pengendalian Covid bisa dilakukan. Walaupun kenyataannya, sudah turun terus masih ada masyarakat yang melanggar, tapi itu bukan masalah. Yang masalah itu adalah tidak pernah turun dan masyarakat melanggar. Intinya kami tetap edukasi dan tindak pelanggar," bebernya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tak Diterapkan di Indonesia, Ini Perkiraan Biaya Lockdown yang Diungkap Jokowi
-
Usaha Kendalikan Sebaran Wabah, BP Batam Terapkan Sistem Kerja WFH
-
COVID-19 Masih Merajalela, Apa Kabar Indonesia?
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Bakal Landa Sebagian Wilayah di Indonesia
-
Kegiatan Harus Tutup Jam 9 Malam, Pedagang: Seolah-olah Covid-19 Keluarnya Malam
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!