SuaraBatam.id - Kebijakan jam malam yang diatur dalam Permendagri nomor 14 Tahun 2021 terkait pengetatan jam malam hingga pukul 20.00 WIB beberapa waktu lalu belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menjelaskan selama ini pengetatan PPKM sudah dilakukan sebelum instruksi ini keluar, dan salah satu alasan lain adalah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
"Karena kalau ekonomi pelaku usaha kita tidak jalan, maka akan berdampak terhadap ekonomi Batam keseluruhan. Makanya akan kami bahas dulu dengan FKPD," sebutnya, Kamis (24/6/2021).
Dalam aturan tersebut, mengatur jam operasional tempat makan atau restoran, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kalau kita lihat tennant-tennant di mal sudah pada tutup semua. Begitu dahsyatnya dampak Covid-19 ini. Jadi bukan berarti kami tidak mau menerapkan, hanya saja perlu pembahasan bersama pihak lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi, terutama bagi mereka pelaku usaha," bebernya.
Amsakar mengatakan, kebijakan yang akan diambil harus dipertimbangkan dengan cermat.
Termasuk soal perkembangan angka dan ekonomi sosial masyarakat. Menurutnya, instruksi tersebut menitikberatkan bagaimana sebaran bisa dihambat ke depannya
”Selama ini kita sudah lakukan berbagai hal agar sebaran kasus ini bisa dihentikan," sebutnya.
Pembatasan aktivitas masyarakat sudah dilakukan, begitu juga di lingkungan perkantoran. Selain itu, selama ini Batam sudah menerapkan work from home untuk menekan penyebaran di kalangan pegawai.
Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
"Mereka yang positif langsung dirawat, dan lingkungan kantor disterilisasi, agar penyebaran dihentikan," imbuhnya.
Langkah pencegahan dalam menghambat penyebaran yaitu penerapan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sesuai dengan surat edaran masa berlakunya yang habis pada, Rabu (23/6/2021) kemarin.
"Mungkin besok akan kami bahas lagi, apakah diperpanjang atau bagaimana. Tujuan kami selama ini tak lain agar pengendalian Covid bisa dilakukan. Walaupun kenyataannya, sudah turun terus masih ada masyarakat yang melanggar, tapi itu bukan masalah. Yang masalah itu adalah tidak pernah turun dan masyarakat melanggar. Intinya kami tetap edukasi dan tindak pelanggar," bebernya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Tak Diterapkan di Indonesia, Ini Perkiraan Biaya Lockdown yang Diungkap Jokowi
-
Usaha Kendalikan Sebaran Wabah, BP Batam Terapkan Sistem Kerja WFH
-
COVID-19 Masih Merajalela, Apa Kabar Indonesia?
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Bakal Landa Sebagian Wilayah di Indonesia
-
Kegiatan Harus Tutup Jam 9 Malam, Pedagang: Seolah-olah Covid-19 Keluarnya Malam
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin