SuaraBatam.id - Kebijakan jam malam yang diatur dalam Permendagri nomor 14 Tahun 2021 terkait pengetatan jam malam hingga pukul 20.00 WIB beberapa waktu lalu belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menjelaskan selama ini pengetatan PPKM sudah dilakukan sebelum instruksi ini keluar, dan salah satu alasan lain adalah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
"Karena kalau ekonomi pelaku usaha kita tidak jalan, maka akan berdampak terhadap ekonomi Batam keseluruhan. Makanya akan kami bahas dulu dengan FKPD," sebutnya, Kamis (24/6/2021).
Dalam aturan tersebut, mengatur jam operasional tempat makan atau restoran, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kalau kita lihat tennant-tennant di mal sudah pada tutup semua. Begitu dahsyatnya dampak Covid-19 ini. Jadi bukan berarti kami tidak mau menerapkan, hanya saja perlu pembahasan bersama pihak lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi, terutama bagi mereka pelaku usaha," bebernya.
Amsakar mengatakan, kebijakan yang akan diambil harus dipertimbangkan dengan cermat.
Termasuk soal perkembangan angka dan ekonomi sosial masyarakat. Menurutnya, instruksi tersebut menitikberatkan bagaimana sebaran bisa dihambat ke depannya
”Selama ini kita sudah lakukan berbagai hal agar sebaran kasus ini bisa dihentikan," sebutnya.
Pembatasan aktivitas masyarakat sudah dilakukan, begitu juga di lingkungan perkantoran. Selain itu, selama ini Batam sudah menerapkan work from home untuk menekan penyebaran di kalangan pegawai.
Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
"Mereka yang positif langsung dirawat, dan lingkungan kantor disterilisasi, agar penyebaran dihentikan," imbuhnya.
Langkah pencegahan dalam menghambat penyebaran yaitu penerapan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sesuai dengan surat edaran masa berlakunya yang habis pada, Rabu (23/6/2021) kemarin.
"Mungkin besok akan kami bahas lagi, apakah diperpanjang atau bagaimana. Tujuan kami selama ini tak lain agar pengendalian Covid bisa dilakukan. Walaupun kenyataannya, sudah turun terus masih ada masyarakat yang melanggar, tapi itu bukan masalah. Yang masalah itu adalah tidak pernah turun dan masyarakat melanggar. Intinya kami tetap edukasi dan tindak pelanggar," bebernya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Tak Diterapkan di Indonesia, Ini Perkiraan Biaya Lockdown yang Diungkap Jokowi
-
Usaha Kendalikan Sebaran Wabah, BP Batam Terapkan Sistem Kerja WFH
-
COVID-19 Masih Merajalela, Apa Kabar Indonesia?
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Bakal Landa Sebagian Wilayah di Indonesia
-
Kegiatan Harus Tutup Jam 9 Malam, Pedagang: Seolah-olah Covid-19 Keluarnya Malam
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar