SuaraBatam.id - Kebijakan jam malam yang diatur dalam Permendagri nomor 14 Tahun 2021 terkait pengetatan jam malam hingga pukul 20.00 WIB beberapa waktu lalu belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menjelaskan selama ini pengetatan PPKM sudah dilakukan sebelum instruksi ini keluar, dan salah satu alasan lain adalah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
"Karena kalau ekonomi pelaku usaha kita tidak jalan, maka akan berdampak terhadap ekonomi Batam keseluruhan. Makanya akan kami bahas dulu dengan FKPD," sebutnya, Kamis (24/6/2021).
Dalam aturan tersebut, mengatur jam operasional tempat makan atau restoran, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kalau kita lihat tennant-tennant di mal sudah pada tutup semua. Begitu dahsyatnya dampak Covid-19 ini. Jadi bukan berarti kami tidak mau menerapkan, hanya saja perlu pembahasan bersama pihak lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi, terutama bagi mereka pelaku usaha," bebernya.
Amsakar mengatakan, kebijakan yang akan diambil harus dipertimbangkan dengan cermat.
Termasuk soal perkembangan angka dan ekonomi sosial masyarakat. Menurutnya, instruksi tersebut menitikberatkan bagaimana sebaran bisa dihambat ke depannya
”Selama ini kita sudah lakukan berbagai hal agar sebaran kasus ini bisa dihentikan," sebutnya.
Pembatasan aktivitas masyarakat sudah dilakukan, begitu juga di lingkungan perkantoran. Selain itu, selama ini Batam sudah menerapkan work from home untuk menekan penyebaran di kalangan pegawai.
Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
"Mereka yang positif langsung dirawat, dan lingkungan kantor disterilisasi, agar penyebaran dihentikan," imbuhnya.
Langkah pencegahan dalam menghambat penyebaran yaitu penerapan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sesuai dengan surat edaran masa berlakunya yang habis pada, Rabu (23/6/2021) kemarin.
"Mungkin besok akan kami bahas lagi, apakah diperpanjang atau bagaimana. Tujuan kami selama ini tak lain agar pengendalian Covid bisa dilakukan. Walaupun kenyataannya, sudah turun terus masih ada masyarakat yang melanggar, tapi itu bukan masalah. Yang masalah itu adalah tidak pernah turun dan masyarakat melanggar. Intinya kami tetap edukasi dan tindak pelanggar," bebernya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Tak Diterapkan di Indonesia, Ini Perkiraan Biaya Lockdown yang Diungkap Jokowi
-
Usaha Kendalikan Sebaran Wabah, BP Batam Terapkan Sistem Kerja WFH
-
COVID-19 Masih Merajalela, Apa Kabar Indonesia?
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Bakal Landa Sebagian Wilayah di Indonesia
-
Kegiatan Harus Tutup Jam 9 Malam, Pedagang: Seolah-olah Covid-19 Keluarnya Malam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar