Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:24 WIB
Kantor BP Batam (Ist)

SuaraBatam.id - BP Batam kembali menerapkan aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di kalangan pegawai. Hal ini dilakukan demi menekan sebaran Covid-19.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu (23/6/2021).

Para pegawai BP Batam akan mendapatkan penggiliran WFH mulai 24 Juni s.d. 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu dijelaskan pula, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan.

Baca Juga: 4 Dinas Purwakarta 'Lockdown', Semua Pegawai WFH karena Pegawai Positif COVID-19

Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.

Melansir Batamnews --jaringan Suara.com egawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).

Load More