Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 23 Juni 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi: Bakamla RI menjemput nelayan Indonesia yang ditangkap APMM karena memasuki wilayah Malaysia. (Dok Bakamla RI)

Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2021 tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum terkait dan Pemimpin Adat/Panglima Laot yang ada di Idi Rayeuk.

Load More