SuaraBatam.id - PO (24) seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi SPP (Sumbangan Pembina Pendidikan) tahun anggaran 2017-2018, sebut adanya aliran dana hingga ke Dinas Pendidikan atau Disdik Kepri.
Hal ini disampaikan Hasanudin selaku kuasa hukum tersangka yang kini menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2021 lalu di Polresta Barelang.
Ditemui di kawasan Bengkong, Sabtu (19/6/2021) sore, Hasanudin menjelaskan awal terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit inspektorat, bahwa ada kerugian negara sejumlah Rp 307 juta.
Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019. Dengan nominal Rp 85 ribu per anak saat itu, total SPP pada tahun ajaran itu mencapai Rp 2,3 miliar.
"Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara, yang baru saja diangkat dari sebelumnya adalah tenaga pengajar honorer," paparnya.
Hasanudin mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara jelas aliran dana yang dikorupsi mengalir kepada beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7, NR selaku Bendahara SMKN 7 dan HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.
Tuduhan yang ditujukan kepada beberapa pihak ini, lanjut Hasanudin juga berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, pembayaran di alfamart, tiket melalui traveloka, bukti petunjuk chat aliran dana sebesar Rp 37,4 juta kepada MD.
"Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Dengan begitu, dirinya selaku kuasa hukum PO merasa keberatan jika pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka secara tunggal kepada PO dan saat ini juga menjalani proses penahanan.
Diharapkan, Kepolisian dapat bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.
"Seharusnya pihak Kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini karena jika memang korupsi, itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak Kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik