SuaraBatam.id - PO (24) seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi SPP (Sumbangan Pembina Pendidikan) tahun anggaran 2017-2018, sebut adanya aliran dana hingga ke Dinas Pendidikan atau Disdik Kepri.
Hal ini disampaikan Hasanudin selaku kuasa hukum tersangka yang kini menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2021 lalu di Polresta Barelang.
Ditemui di kawasan Bengkong, Sabtu (19/6/2021) sore, Hasanudin menjelaskan awal terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit inspektorat, bahwa ada kerugian negara sejumlah Rp 307 juta.
Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019. Dengan nominal Rp 85 ribu per anak saat itu, total SPP pada tahun ajaran itu mencapai Rp 2,3 miliar.
"Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara, yang baru saja diangkat dari sebelumnya adalah tenaga pengajar honorer," paparnya.
Hasanudin mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara jelas aliran dana yang dikorupsi mengalir kepada beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7, NR selaku Bendahara SMKN 7 dan HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.
Tuduhan yang ditujukan kepada beberapa pihak ini, lanjut Hasanudin juga berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, pembayaran di alfamart, tiket melalui traveloka, bukti petunjuk chat aliran dana sebesar Rp 37,4 juta kepada MD.
"Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Dengan begitu, dirinya selaku kuasa hukum PO merasa keberatan jika pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka secara tunggal kepada PO dan saat ini juga menjalani proses penahanan.
Diharapkan, Kepolisian dapat bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.
"Seharusnya pihak Kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini karena jika memang korupsi, itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak Kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK