SuaraBatam.id - PO (24) seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi SPP (Sumbangan Pembina Pendidikan) tahun anggaran 2017-2018, sebut adanya aliran dana hingga ke Dinas Pendidikan atau Disdik Kepri.
Hal ini disampaikan Hasanudin selaku kuasa hukum tersangka yang kini menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2021 lalu di Polresta Barelang.
Ditemui di kawasan Bengkong, Sabtu (19/6/2021) sore, Hasanudin menjelaskan awal terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit inspektorat, bahwa ada kerugian negara sejumlah Rp 307 juta.
Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019. Dengan nominal Rp 85 ribu per anak saat itu, total SPP pada tahun ajaran itu mencapai Rp 2,3 miliar.
"Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara, yang baru saja diangkat dari sebelumnya adalah tenaga pengajar honorer," paparnya.
Hasanudin mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara jelas aliran dana yang dikorupsi mengalir kepada beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7, NR selaku Bendahara SMKN 7 dan HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.
Tuduhan yang ditujukan kepada beberapa pihak ini, lanjut Hasanudin juga berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, pembayaran di alfamart, tiket melalui traveloka, bukti petunjuk chat aliran dana sebesar Rp 37,4 juta kepada MD.
"Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Dengan begitu, dirinya selaku kuasa hukum PO merasa keberatan jika pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka secara tunggal kepada PO dan saat ini juga menjalani proses penahanan.
Diharapkan, Kepolisian dapat bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.
"Seharusnya pihak Kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini karena jika memang korupsi, itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak Kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI