SuaraBatam.id - PO (24) seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi SPP (Sumbangan Pembina Pendidikan) tahun anggaran 2017-2018, sebut adanya aliran dana hingga ke Dinas Pendidikan atau Disdik Kepri.
Hal ini disampaikan Hasanudin selaku kuasa hukum tersangka yang kini menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2021 lalu di Polresta Barelang.
Ditemui di kawasan Bengkong, Sabtu (19/6/2021) sore, Hasanudin menjelaskan awal terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit inspektorat, bahwa ada kerugian negara sejumlah Rp 307 juta.
Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019. Dengan nominal Rp 85 ribu per anak saat itu, total SPP pada tahun ajaran itu mencapai Rp 2,3 miliar.
"Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara, yang baru saja diangkat dari sebelumnya adalah tenaga pengajar honorer," paparnya.
Hasanudin mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara jelas aliran dana yang dikorupsi mengalir kepada beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7, NR selaku Bendahara SMKN 7 dan HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.
Tuduhan yang ditujukan kepada beberapa pihak ini, lanjut Hasanudin juga berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, pembayaran di alfamart, tiket melalui traveloka, bukti petunjuk chat aliran dana sebesar Rp 37,4 juta kepada MD.
"Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Dengan begitu, dirinya selaku kuasa hukum PO merasa keberatan jika pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka secara tunggal kepada PO dan saat ini juga menjalani proses penahanan.
Diharapkan, Kepolisian dapat bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.
"Seharusnya pihak Kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini karena jika memang korupsi, itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak Kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan