
SuaraBatam.id - Kepala keluarga jelas memiliki kewajiban untuk membina rumah tangganya sebaik mungkin. Namun, baru-baru ini seorang yang seharusnya melindungi keluarganya justru suami memukul istrinya yang tengah hamil hingga koma.
Pria yang diketahui poligami dan memiliki tiga istri itu diketahui menghajar sang istri pada bulan Ramadan lalu, atau tepatnya Selasa (4/5/2021) lalu.
Fakta ini terungkap saat tersangka dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Sidang Johor Bahru pada Kamis (17/6/2021) kemarin.
Dalam persidangan, tersangka atas nama Rosmaini Abd Raof (38) menghajar istri keduanya hingga babak belur dan bahkan koma.
Baca Juga: Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana
Ia didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.
Melansir dari laporan Astro Awani, korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.
Akibat perbuatan suaminya tersebut, kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.
Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 UU setempat yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri di Lampung Tengah
Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar RM30.000 atau sekitar Rp104 juta.
Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak.
Pihak terdakwa bahkan kekeuh tidak melakukan hal yang dituduhkan. Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar RM7.000 dengan dua penjamin.
Sedangkan tersangka dilarang menemui korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Berita Terkait
-
Babak Belur Karyawan Wanita Dihajar Bos Klub Malam di Kota Malang
-
Kritik Tokoh NU Soal Ulama Dorong Poligami: Dia Tak Paham Islam
-
Sadis! Diduga Dipicu Masalah Gono Gini, Pria NTB Habisi Mantan Suami Istrinya
-
3 Pemuda di Binjai Diciduk Gegara Lakukan Penganiayaan
-
Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
- 5 Rekomendasi Sepatu New Balance Terbaik untuk Traveling, Empuk dan Awet
Pilihan
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!