Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Juni 2021 | 14:26 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Antara)

SuaraBatam.id - Pemkot Batam tidak membatasi warga yang berhak mendapatkan vaksinasi COVID-19, seluruh pemegang KTP RI diperbolehkan mendapatkan imunisasi virus corona.

"Semua kita buka. Tidak lihat KTP mana, alamat mana. Semua boleh divaksin. KTP RI boleh semua," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu (16/6/2021) kemarin.

Ia menyatakan semua WNI boleh menerima suntikan vaksin COVID-19, dengan syarat memegang KTP seumur hidup. Sedangkan KTP SIAK tidak.

Selain itu, Pemkot Batam juga membuka kesempatan bagi warga yang ingin divaksin di seluruh Puskesmas yang berlokasi di penjuru kota.

Baca Juga: Warga Batam Antusias Vaksinasi, Ribuan Vaksin AstraZeneca Malah Tertahan

Saat ini Pemerintah menyediakan pusat vaksin di aula olahraga (sport hall) Temenggung Abdul Djamal, yang terbuka untuk seluruh masyarakat, hingga 25 Juni 2021.

Wali Kota menyatakan pihaknya berupaya agar seluruh warga Batam tervaksin sesegera mungkin, agar angka penularan COVID-19 dapat ditekan.

"Target kita Agustus nanti mudah-mudahan sudah bisa sampai 100 persen. Juli diharapkan sudah 70 persen," kata dia kepada Antara.

Menurut dia, vaksinasi bertujuan untuk memberikan masyarakat kekebalan tubuh dari virus corona. Sehingga, apabila sudah divaksin dan masih terinfeksi, maka tubuh akan lebih kuat menghadapi serangan virus.

"Kena pun nanti sudah imun dalam tubuhnya. Mudah-mudahan proses sembuhnya lebih cepat. Risiko kematian berkurang," kata dia.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Masukan Vaksin Nusantara ke Konsorsium Riset Covid-19

Terkait ketersediaan vaksin, ia mengatakan masih terdapat 4.000 dosis. Dan rencananya pemerintah provinsi akan mendistribusikan lagi pada Rabu sore.

Load More