Ilustrasi pedagang cabai merah (ANTARA/HO)
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu, Nanti Beli Sembako dan Sayur Kena Pajak Yah...
-
Harga Sembako Bansos Covid-19 Pemprov Sulsel Tak Wajar, Ada Selisih Hampir Rp 70 Juta
-
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas
-
Sembako Bakal Kena PPN, Mardani Ali Sera: Pemerintah Panik Lihat Hutang Menggunung
-
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan
-
Polda Kepri Resmi Larang Personel Gunakan Rokok Elektrik
-
Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik
-
Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy
-
KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi