SuaraBatam.id - Rencana Pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan pokok atau sembako mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini wacana pajak tersebut dalam tahap penggodokan bersama-sama dengan pihak terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," kata Neil saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, negara di seluruh dunia saat ini membutuhkan pemasukan. Meski demikian, ia mengklaim pemerintah tidak akan membabi buta dalam mengambil kebijakan terkait perpajakan
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!" kata Yustinus dalam akun Twitter miliknya, Rabu (9/6/2021), Suara.com sudah diberi izin untuk mengutipnya.
Kebijakan ini juga memancing pertentangan di kalangan netizen Indonesia di Twitter. Mereka sebagian besar tidak setuju dengan rencana pemerintah.
"PPN 12%, bisa kah mensejahterakan Petani. Harga jual sayur anjlok," kata akun Kerja Tani.
"Sembako ga kena PPN 12% aja masyarakat menengah kebawah susah untuk belinya, apalagi ini!!! Ya Allah, mohon sadarkan pembuat kebijakan di negeri ini," sebut warganet lainnya.
"Wah makasih, biar yang miskin makin tercekik, depresi dan bunuh diri," tulis netizen.
Baca Juga: Negara G-7 Sepakat Naikan Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen
Untuk diketahui, Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran.
Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal segera dibahas bersama DPR pada tahun depan.
Rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut yang dikutip Rabu (9/6/2021) barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.
Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling tinggi 15 persen (lima belas persen).
Berita Terkait
-
Ibu-ibu, Nanti Beli Sembako dan Sayur Kena Pajak Yah...
-
Harga Sembako Bansos Covid-19 Pemprov Sulsel Tak Wajar, Ada Selisih Hampir Rp 70 Juta
-
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas
-
Sembako Bakal Kena PPN, Mardani Ali Sera: Pemerintah Panik Lihat Hutang Menggunung
-
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan
-
Polda Kepri Resmi Larang Personel Gunakan Rokok Elektrik
-
Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik
-
Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy
-
KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi