Eko Faizin
Selasa, 03 November 2026 | 12:40 WIB
Markas Polda Kepulauan Riau. [Batamnews]
Baca 10 detik
  • Polda Kepri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
  • Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini bertujuan menjaga kesehatan serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika.
  • Pelanggar aturan di lingkungan kepolisian tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin dan kode etik.

SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan surat edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali.

"Larangan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme anggota kepolisian," katanya, Senin (2/10/2026).

Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Selain itu, kata dia, dalam surat edaran itu juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.

"Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian," katanya.

Ia mengatakan salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Hal ini, karena cairan atau cartridge rokok elektrik secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

"Tak hanya itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek kesehatan, mengingat penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya," katanya.

Ia menekankan personel yang terbukti melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan disiplin dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar dia.

Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan larangan penggunaan vape tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri. Hal ini, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. (Antara)

Load More