SuaraBatam.id - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian ikan atau penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2021) malam, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam serta 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," kata Yassin.
Kronologi peristiwa ini bermula pada 1 Juni 2021 lalu Dirpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, Dirpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara, pada Jumat (5/6/2021).
Dari hasil patroli tersebut terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl," kata Yassin.
Petugas Dirpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal bermuat 12 orang ABK itu tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam.
Baca Juga: Menpora: Jangan Bully Timnas Indonesia!
Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam. Di kapal terdapat tiga orang ABK.
"Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," kata Yassin.
Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.
Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.
Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.
Berita Terkait
-
Lapor Ada Kapal Asing Keruk Ikan, Nelayan Natuna: Takut Nanti Ada Oknum yang Marah
-
Kapal Asing Makin Merajalela, Nelayan Lokal Diusir Dari Natuna: NKRI Diinjak-injak!
-
Puluhan Kapal Asing Asal Vietnam dan Thailand Jarah Ikan di Perairan Natuna, Nelayan Takut
-
Kapten Kapal Asing di Dumai Tertular Mutasi Virus Corona B1617 India
-
Beredar Isu KRI Nanggala 402 Ditembak Kapal Asing, TNI AL: Berlebihan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar