Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:18 WIB
Kawanan jambret kerap sasar korban saat melalui jalanan sepi atau kuburan di Batam dihadirkan pada Selasa (8/6/2021) [Suarabatam.id/Nando]

SuaraBatam.id - Tersangka spesialis jambret di kawasan Pemakaman Umum Sei Temiang, Batam, Kepulauan Riau akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Sekupang.

Dua tersangka berinisial F dan TH diamankan usai kepolisian menerima laporan pasangan suami istri, yang dijambret pada, Sabtu (29/5/2021) malam lalu sekitar pukul 19.30 wib.

Wakapolsek Sekupang, AKP Trimanta menyebutkan aksi dari kedua tersangka sangat meresahkan, terlebih peristiwa serupa kerap terjadi di kawasan Sei Temiang tersebut.

"Pasangan suami istri menjadi korban terbaru mereka di wilayah hukum kami. Oleh karena itu, ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban," paparnya di Mapolsek Sekupang, Selasa (8/6/2021) siang.

Baca Juga: Bilang Satgas Covid-19 Goblok, Pemuda di Batam Akhirnya Minta Maaf

Dari keterangan korban, kedua tersangka ini menggunakan modus memepet korban yang kebetulan melintas dari kawasan Pemakaman Sei Temiang, saat akan menuju Tiban.

"Pelaku memepet motor korban, dan merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp3 juta," lanjutnya.

Hasil penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Sabtu (06/06/2021) lalu Unit Reskrim Polsek sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku inisial F yang saat itu sedang di rumahnya di pulau Akar Barelang. 

Petugas langsung menuju ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku F tanpa perlawanan. 

Usai diintrogasi, Pelaku F mengakui perbuatannya, dari pengakuan F, polisi dapat mengamankan TH yang saat itu sedang berada di rumahnya di tempat wisata Dendang Melayu.

Baca Juga: Pelaku Sebut Satgas Covid-19 Batam Goblok Terancam Penjara 6 Tahun

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 1 tas sandang warna merah jambu, 1 dompet warna merah jambu, 1 Hp merk Oppo warna Putih, 5 Kartu BPJS, 1 unit Sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam, serta 1 bilah pisau. 

"Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) , ayat (2) sub 1e dan 2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More