
SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau, menganulir Peraturan Kepala (Perka) nomor 19 tahun 2020 yang mengangkat beberapa elit politik di Batam sebagai pengawas di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kebijakan ini sebelumnya mendapat kritik yang cukup keras dari berbagai pihak, lantaran para pengawas yang diangkat merupakan tim sukses Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam yang merupakan kader Partai Nasdem.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan, kehadiran Perka 19/2020 merupakan penyimpangan prosedur pembentukan Pengawas Badan Usaha (BU) di Lingkungan BP Batam.
"Badan Pengawas yang diisi orang-orang diluar ketentuan itu, dinyatakan tidak sah," jelasnya saat dihubungi, Selasa (8/6/2021) pagi.
Ombusman juga menemukan fakta bahwa hasil penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur tidak dibentuk tim penjaringan. Melainkan hanya dilakukan oleh Anggota/Deputi 4 BP Batam, Syahril Japarin.
“Direktorat yang berada langsung dibawah Anggota 4, hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri Ombudsman,” urainya.
Lagat mengungkapkan, identitas para anggota Badan Pengawas BP Batam yang dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya:
1. Makmur sebagai Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, dan sebelumnya sebagai Dewan Pembinan Partai Nasional Demokrat,.
2. Horjani Hutagalung Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai Nasdem.
Baca Juga: Begal Sadis di Batam Ternyata Residivis, Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19
3. Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, serta Anasrudin Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, ia juga sempat menjadi kader Partai Gerindra.
4. Sudirman Dianto Anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya merupakan anggota DPC PKB Kota Batam
5. Syamsul Bahri Nasution Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai Nasdem.
6. Iskandar Alamsyah Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam diketahui sebelumnya menjabat anggota DPD Partai Golkar Provinsi Kepri
“Bahwa dengan ketentuan diatas unsur pengawas tidak dilakukan dengan membentuk tim penjaringan tapi langsung di tunjuk oleh Pimpinan BP Batam sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses dan orang dekat Kepala BP Batam,” kata dia.
Ia menambahkan, susunan organisasi dan tata kerja BP Batam, ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam.
Harusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
“Dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari kementerian PANRB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas,” tegasnya.
“Dengan ketentuan diatas unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan diatas,” sambung dia.
Kemudian ditemukan pula, pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari Undang-Undang ataupun peraturan lainnya.
“Akan tetapi merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas RS dan Dewan Pegawas BLU,” ungkap Lagat.
Selanjutnya, pengawas BU berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 merupakan struktur yang berada diluar organ BP Batam.
“Karena Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam, meskipun terdapat unsur BP Batam,” ungkap Lagat.
Pembentukan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas.
“Fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas,” jelas Lagat.
“Temuan pemeriksaan kita, pembentukan Pengawas Badan Usaha, tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian PAN RB maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam,” tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Bilang Satgas Covid-19 Goblok, Pemuda di Batam Akhirnya Minta Maaf
-
Pelaku Sebut Satgas Covid-19 Batam Goblok Terancam Penjara 6 Tahun
-
Teriak Satgas Covid-19 Bodoh di Instagram, Pria di Batam Ciut Nyali Saat Ditangkap
-
Tips Wisata Dari Batam ke Singapura, Benarkah Lebih Murah?
-
Begal Sadis di Batam Ternyata Residivis, Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera