Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 07 Juni 2021 | 16:12 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (Suarabatam.id/Nando)

Setelah berhasil mengamankan Charles, petugas langsung bergerak guna mengamankan ketiga tersangka lain di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah

Load More