
SuaraBatam.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim memperbolehkan angkringan di Kota Batam, Kepulauan Riau beroperasi hingga di atas pukul 21.00 wib malam setiap hari nya.
Namun, Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.
Diantaranya tidak menyediakan meja, tikar, atau bangku bagi pengunjung dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
"Kita izinkan buka, tapi itu syarat yang harus mereka penuhi," ujar Salim, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni
Adanya kebijakan ini dikarenakan jam operasional angkringan, yang biasanya mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Dengan demikian, Tim Terpadu tidak memaksa angkringan harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.
"Kita kasih dispensasi karena mereka mulai buka 5 sore," tutur Salim.
Ia menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat maka bisa dikenakan sanksi tegas yakni menutup usaha mereka.
"Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya," tuturnya.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Lhokseumawe Dipidana 1 Tahun
Sementara kebijakan berbeda diterapkan bagi lokasi Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), dimana untuk kedua kategori ini tetap mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.
"Diharap pengertiannya bagi pengelola tempat hiburan, cafe, dan restoran sebab ini kondisi darurat, bukan normal. Kalau normal kan boleh-boleh saja," lanjutnya.
Selama ini, tim terpadu beserta satgas khusus di tingkat kecamatan selalu turun mengawasi aktivitas masyarakat di tempat-tempat hiburan tersebut berkaitan dengan upaya penegakkan protokol kesehatan.
Disampaikan Salim, aturan jam tutup bagi tempat hiburan ini berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa untuk kedua kategori ini sudah ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP), seperti Gelanggang Permainan yang berada di kawasan Batuaji.
"Sudah ada yang kena SP karena melanggar protkes, di Batuaji sudah ada yang kita minta tutup seperti gelper gitu. Kami harap, pengelola patuh lah terhadap surat edaran yang ada, karena ini untuk kebaikan kita bersama," tegas Salim.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya
-
Warga Inggris Diringkus Gegara Kirim Kokain lewat Kantor Pos Batam
-
Viral Grup Band Manggung di Kafe, Aksi Drummer Pakai Aplikasi Drum Bikin Takjub
-
Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
-
Ajang Bergengsi, Menparekraf Sandiaga Ungkap Arahan Jokowi untuk World Superbike
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan