SuaraBatam.id - Perempuan belia berusia 18 tahun asal Ketapang jadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh empat remaja di bawah umur.
Gadis berinisial SE itu dicabuli secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) usai ia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Jumat (28/5/2021).
Kepada polisi, korban menjelaskan, pada Selasa (25/5/2021) lalu sekira pukul 15.00 Wib korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya. Namun, setelah berduaan pacarnya justru mengajaknya ke rumah tersangka RG untuk berhubungan intim.
Puas melakukan hubungan seks, MR lantas meninggalkan SE di dalam kamar. Tak lama kemudian, empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG mendatangi rumah itu.
Saat masuk ke dalam kamar, mereka melihat korban sedang rebahan tanpa mengenakan pakaian alias telanjang.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Korban lantas melaporkan hal ini Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Berita Terkait
-
Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
-
Rudapaksa Siswi SMA, Dua Remaja di Ketapang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Apes Banget! Wanita Ini Main Serong, Selingkuhannya Malah Ngadu ke Pacar
-
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan
-
Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas