SuaraBatam.id - Perempuan belia berusia 18 tahun asal Ketapang jadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh empat remaja di bawah umur.
Gadis berinisial SE itu dicabuli secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) usai ia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Jumat (28/5/2021).
Kepada polisi, korban menjelaskan, pada Selasa (25/5/2021) lalu sekira pukul 15.00 Wib korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya. Namun, setelah berduaan pacarnya justru mengajaknya ke rumah tersangka RG untuk berhubungan intim.
Puas melakukan hubungan seks, MR lantas meninggalkan SE di dalam kamar. Tak lama kemudian, empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG mendatangi rumah itu.
Saat masuk ke dalam kamar, mereka melihat korban sedang rebahan tanpa mengenakan pakaian alias telanjang.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Korban lantas melaporkan hal ini Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Berita Terkait
-
Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
-
Rudapaksa Siswi SMA, Dua Remaja di Ketapang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Apes Banget! Wanita Ini Main Serong, Selingkuhannya Malah Ngadu ke Pacar
-
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan
-
Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam