SuaraBatam.id - Perempuan belia berusia 18 tahun asal Ketapang jadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh empat remaja di bawah umur.
Gadis berinisial SE itu dicabuli secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) usai ia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Jumat (28/5/2021).
Kepada polisi, korban menjelaskan, pada Selasa (25/5/2021) lalu sekira pukul 15.00 Wib korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya. Namun, setelah berduaan pacarnya justru mengajaknya ke rumah tersangka RG untuk berhubungan intim.
Puas melakukan hubungan seks, MR lantas meninggalkan SE di dalam kamar. Tak lama kemudian, empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG mendatangi rumah itu.
Saat masuk ke dalam kamar, mereka melihat korban sedang rebahan tanpa mengenakan pakaian alias telanjang.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Korban lantas melaporkan hal ini Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Berita Terkait
-
Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
-
Rudapaksa Siswi SMA, Dua Remaja di Ketapang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Apes Banget! Wanita Ini Main Serong, Selingkuhannya Malah Ngadu ke Pacar
-
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan
-
Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar