SuaraBatam.id - Perempuan belia berusia 18 tahun asal Ketapang jadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh empat remaja di bawah umur.
Gadis berinisial SE itu dicabuli secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) usai ia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Jumat (28/5/2021).
Kepada polisi, korban menjelaskan, pada Selasa (25/5/2021) lalu sekira pukul 15.00 Wib korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya. Namun, setelah berduaan pacarnya justru mengajaknya ke rumah tersangka RG untuk berhubungan intim.
Puas melakukan hubungan seks, MR lantas meninggalkan SE di dalam kamar. Tak lama kemudian, empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG mendatangi rumah itu.
Saat masuk ke dalam kamar, mereka melihat korban sedang rebahan tanpa mengenakan pakaian alias telanjang.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Korban lantas melaporkan hal ini Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Berita Terkait
-
Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG
-
Rudapaksa Siswi SMA, Dua Remaja di Ketapang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Apes Banget! Wanita Ini Main Serong, Selingkuhannya Malah Ngadu ke Pacar
-
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan
-
Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen