SuaraBatam.id - Diva Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa didenda 10 ribu ringgit atau setara Rp 34,6 juta lantaran melanggar protokol kesehatan.
Pasangan tersebut kedapatan tersebut menggelar acara keagamaan atau tahnik, sebuah perayaan guna mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April.
Tidak hanya Siti Nurhaliza dan suami, tiga pesohor lain seperti Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga bakal didenda.
Melansir dari Channel News Asia, pada Kamis (27/5/2021) malam, Kepala Kepolisian Selangor menyampaikan pihaknya embuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut usai adanya laporan pelanggaran tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.
Tidak lama setelah penyelidikan, Siti Nurhaliza memberi klarifikasi bahwa sejumlah tamu, termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk mendoakan dan kemudian pergi. Upacara juga digelar tiga sesi guna menghindari kerumunan.
Kasus ini mencuri perhatian banyak pihak lantaran memicu kekecewaan masyarakat. Beredar kabar adanya pesohor dan pejabat yang hanya diberi denda ringan meski melanggar protokol kesehatan.
Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, Polisi Usut Acara Perpisahan SMAN 4 Mukomuko
Berita Terkait
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
-
TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor
-
5 Fakta Pernikahan Adik Engku Emran, Langgar Protokol Kesehatan
-
Viral Warung Digerebek Pas Lagi Enak-enak Makan, Warganet: Pesta Pejabat Gimana?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026
-
Warga Tanjungpinang Diminta Waspada Banjir Rob hingga 8 Maret
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Anjing Modus Racun Resahkan Warga Batam
-
Pemprov Kepri Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Segini Besarannya
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Rabu 25 Februari 2026