SuaraBatam.id - Diva Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa didenda 10 ribu ringgit atau setara Rp 34,6 juta lantaran melanggar protokol kesehatan.
Pasangan tersebut kedapatan tersebut menggelar acara keagamaan atau tahnik, sebuah perayaan guna mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April.
Tidak hanya Siti Nurhaliza dan suami, tiga pesohor lain seperti Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga bakal didenda.
Melansir dari Channel News Asia, pada Kamis (27/5/2021) malam, Kepala Kepolisian Selangor menyampaikan pihaknya embuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut usai adanya laporan pelanggaran tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.
Tidak lama setelah penyelidikan, Siti Nurhaliza memberi klarifikasi bahwa sejumlah tamu, termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk mendoakan dan kemudian pergi. Upacara juga digelar tiga sesi guna menghindari kerumunan.
Kasus ini mencuri perhatian banyak pihak lantaran memicu kekecewaan masyarakat. Beredar kabar adanya pesohor dan pejabat yang hanya diberi denda ringan meski melanggar protokol kesehatan.
Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, Polisi Usut Acara Perpisahan SMAN 4 Mukomuko
Berita Terkait
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
-
TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor
-
5 Fakta Pernikahan Adik Engku Emran, Langgar Protokol Kesehatan
-
Viral Warung Digerebek Pas Lagi Enak-enak Makan, Warganet: Pesta Pejabat Gimana?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka