SuaraBatam.id - Diva Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa didenda 10 ribu ringgit atau setara Rp 34,6 juta lantaran melanggar protokol kesehatan.
Pasangan tersebut kedapatan tersebut menggelar acara keagamaan atau tahnik, sebuah perayaan guna mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April.
Tidak hanya Siti Nurhaliza dan suami, tiga pesohor lain seperti Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga bakal didenda.
Melansir dari Channel News Asia, pada Kamis (27/5/2021) malam, Kepala Kepolisian Selangor menyampaikan pihaknya embuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut usai adanya laporan pelanggaran tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.
Tidak lama setelah penyelidikan, Siti Nurhaliza memberi klarifikasi bahwa sejumlah tamu, termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk mendoakan dan kemudian pergi. Upacara juga digelar tiga sesi guna menghindari kerumunan.
Kasus ini mencuri perhatian banyak pihak lantaran memicu kekecewaan masyarakat. Beredar kabar adanya pesohor dan pejabat yang hanya diberi denda ringan meski melanggar protokol kesehatan.
Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, Polisi Usut Acara Perpisahan SMAN 4 Mukomuko
Berita Terkait
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
-
TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor
-
5 Fakta Pernikahan Adik Engku Emran, Langgar Protokol Kesehatan
-
Viral Warung Digerebek Pas Lagi Enak-enak Makan, Warganet: Pesta Pejabat Gimana?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar