SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar dan pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada nakhoda kapal berbendera Panama, MT Freya, Chen Yo Qun.
Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Chen Yo Qun secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah tanpa izin dan tidak mematuhi aturan alur pelayaran.
"Menjatuhi hukuman pidana terhadap Chen Yo Qun selama 1 tahun," kata hakim dalam sidang di Batam, Selasa (25/5/2021).
Hakim mengatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar dua milyar rupiah," hakim membacakan putusan berikutnya.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim memutuskan berbagai barang bukti, termasuk MT Freya dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan dumping limbah dapat mencemari perairan Indonesia. Atas putusan hakim itu, terdakwa Chen Yo Qun menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Bakamla RI menahan dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya yang memasuki wilayah perairan Indonesia, pada Januari 2021.
Dalam sidang yang dilakukan sebelumnya, nahlkda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.
Baca Juga: Ratusan Orang Positif COVID-19 di Batam Selasa Hari Ini
"Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun," begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus.
Berita Terkait
-
5 Fakta Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Harusnya Dimakamkan Malah Dikremasi
-
Warga Tanjungpinang dan Batam Tertular Varian Corona Baru B117
-
Warga Terpapar Corona Jenis Baru Meski Tak Pernah Bepergian, Satgas: Komunikasi Amburadul!
-
Kembali Terjadi! Admin Arisan Online Asal Batam Bawa Kabur Uang Milyaran
-
Ratusan Orang Positif COVID-19 di Batam Selasa Hari Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid