SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar dan pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada nakhoda kapal berbendera Panama, MT Freya, Chen Yo Qun.
Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Chen Yo Qun secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah tanpa izin dan tidak mematuhi aturan alur pelayaran.
"Menjatuhi hukuman pidana terhadap Chen Yo Qun selama 1 tahun," kata hakim dalam sidang di Batam, Selasa (25/5/2021).
Hakim mengatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.
Baca Juga: Ratusan Orang Positif COVID-19 di Batam Selasa Hari Ini
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar dua milyar rupiah," hakim membacakan putusan berikutnya.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim memutuskan berbagai barang bukti, termasuk MT Freya dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan dumping limbah dapat mencemari perairan Indonesia. Atas putusan hakim itu, terdakwa Chen Yo Qun menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Bakamla RI menahan dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya yang memasuki wilayah perairan Indonesia, pada Januari 2021.
Dalam sidang yang dilakukan sebelumnya, nahlkda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.
Baca Juga: SAH! Endang Abdullah Akan Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Tanjungpinang
"Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun," begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus.
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Keren, Ada Pameran Ide Kreatif PBB Solusi Masalah Lingkungan: Karya Anak Bangsa Mendunia?
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan