SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar dan pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada nakhoda kapal berbendera Panama, MT Freya, Chen Yo Qun.
Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Chen Yo Qun secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah tanpa izin dan tidak mematuhi aturan alur pelayaran.
"Menjatuhi hukuman pidana terhadap Chen Yo Qun selama 1 tahun," kata hakim dalam sidang di Batam, Selasa (25/5/2021).
Hakim mengatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar dua milyar rupiah," hakim membacakan putusan berikutnya.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim memutuskan berbagai barang bukti, termasuk MT Freya dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan dumping limbah dapat mencemari perairan Indonesia. Atas putusan hakim itu, terdakwa Chen Yo Qun menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Bakamla RI menahan dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya yang memasuki wilayah perairan Indonesia, pada Januari 2021.
Dalam sidang yang dilakukan sebelumnya, nahlkda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.
Baca Juga: Ratusan Orang Positif COVID-19 di Batam Selasa Hari Ini
"Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun," begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus.
Berita Terkait
-
5 Fakta Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Harusnya Dimakamkan Malah Dikremasi
-
Warga Tanjungpinang dan Batam Tertular Varian Corona Baru B117
-
Warga Terpapar Corona Jenis Baru Meski Tak Pernah Bepergian, Satgas: Komunikasi Amburadul!
-
Kembali Terjadi! Admin Arisan Online Asal Batam Bawa Kabur Uang Milyaran
-
Ratusan Orang Positif COVID-19 di Batam Selasa Hari Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026