Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 24 Mei 2021 | 07:25 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraBatam.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengintervensi PT Pelabuhan Kepri lantaran belum menyetor hasil pendapatan dari pemanfaatan kapal MV Lintas Kepri ke kas Pemerintah Provinsi Kepri pada laporan keuangan tahun 2020.

"Tiga masalah ini menjadi catatan kami (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri 2020," kata Anggota BPK RI Baharullah Akbar di Tanjungpinang, Jumat (21/5/2021).

Dengan adanya temuan, BPK merekomendasikan agar PT Pelabuhan Kepri segera menyetor pemanfaatan kapal Lintas Kepri.

"Pemprov Kepri punya waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, terhitung hasil pemeriksaan laporan keuangan ini diserahkan," ujar Baharullah.

Baca Juga: Satu per Satu Pejabat Dekat Gubernur Kepri Tumbang Gegara Corona, Ada Apa?

Mengetahui hal ini, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad memastikan akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan 2020.

"Saya sudah minta OPD terkait segera menindaklanjutinya," sebut Ansar.

Lebih lanjut, Ansar mengapresiasi tim BPK yang telah merampungkan hasil pemeriksaan laporan keuangan dalam kurun waktu dua bulan bahkan saat situasi pandemi COVID-19.

Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Kepri 2020 yang diserahkan BPK kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Kepri di Pulau Dompak, Kamis (20/5/2021), daerah itu kembali meraih Opini WTP kesebelas secara berturut-turut.

Ansar juga mengapresiasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Hilang Empat Hari, Balita Berusia 2 Tahun Ditemukan di Semak-semak

Dengan Opini WTP, ia berharap pengelolaan keuangan menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel.

"Semoga Opini WTP ini bisa dipertahankan di masa mendatang," tutup Ansar. [Antara]

Load More