SuaraBatam.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batam menemukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) saat libur Lebaran, saat penegakan disiplin prokes di sejumlah titik keramaian pada Sabtu (15/5/2021) malam.
Ditemukan sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020.
“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19,” ujar Salim dilansir laman Batamnews, Senin (17/5/2021).
Dalam pengawasan tersebut, kata Salim, belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).
"Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2," jelasnya.
Salim merinci, tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor.
Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.
Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.
Baca Juga: Melanggar Prokes, Restoran Kena Tegur Satgas Covid-19 Kota Madiun
"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
-
Objek Wisata Bandung Barat Dibuka Hari Ini, Diingatkan Prokes
-
Hari Kedua Lebaran, Masih Banyak Pengunjung TMII Abai Prokes
-
Perolehan Zakat Kota Batam Pada Ramadhan 2021 Capai Rp 23 Miliar
-
Khawatir Uang Denda Dikorupsi, Petugas Prokes Covid-19 Diawasi Ombudsman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman