SuaraBatam.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batam menemukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) saat libur Lebaran, saat penegakan disiplin prokes di sejumlah titik keramaian pada Sabtu (15/5/2021) malam.
Ditemukan sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020.
“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19,” ujar Salim dilansir laman Batamnews, Senin (17/5/2021).
Dalam pengawasan tersebut, kata Salim, belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).
"Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2," jelasnya.
Salim merinci, tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor.
Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.
Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.
Baca Juga: Melanggar Prokes, Restoran Kena Tegur Satgas Covid-19 Kota Madiun
"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
-
Objek Wisata Bandung Barat Dibuka Hari Ini, Diingatkan Prokes
-
Hari Kedua Lebaran, Masih Banyak Pengunjung TMII Abai Prokes
-
Perolehan Zakat Kota Batam Pada Ramadhan 2021 Capai Rp 23 Miliar
-
Khawatir Uang Denda Dikorupsi, Petugas Prokes Covid-19 Diawasi Ombudsman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam