Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Senin, 10 Mei 2021 | 11:38 WIB
Kondisi Pelabuhan Internasional Batam Center, Paska Tiga WNI Diamankan Diduga Gunakan Surat PCR Palsu. (Suara.com/Partahi Fernando)

SuaraBatam.id - Tiga dari delapan warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan surat tes PCR palsu dinyatakan positif Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny.

Menurut Achmad Farchanny, pihaknya kini menahan ketiga pelaku di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (9/5/2021).

"Mereka akan berangkat ke Singapura, namun dokumen yang disertakan mencurigakan sehingga langsung kita amankan," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Atas dasar kecurigaan, pihak pelabuhan kemudian mmelakukan tes Covid-19 ulang terhadap delapan orang, yang kemudian tiga diantaranya dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Tukang Cendol di Tengah Keramaian Jodoh Masih Misterius

"Kemungkinan akan bekerja, karena saat pembelian tiket mereka dilakukan oleh agen," tuturnya.

Tiga pelaku yang dinyatakan positif Covid-19 kini telah dikirim ke RSKI Galang untuk menjalani karantina hingga dinyatakan negatif sebelum melanjutkan proses hukum. Sementara untuk lima lainnya langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNI pengguna PCR palsu sengaja melakukan tindakan tersebut guna mengelabui petugas ticketing dan KKP yang berada di Pelabuhan.

"Mereka periksa ke RSAB. Dan RSAB menerbitkan surat sesuai hasil pemeriksaan. Tetapi mereka ini merubahnya dari yang tadinya hasil positif diubah jadi negatif. Sepertinya suratnya di scan," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Kota Batam Diprediksi Berawan Seharian, Tidak Ada Cuaca Ekstrem

Load More